Sedangkan ada beberapa hadist atau perkataan rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, disebutkan sebagai berikut:
"Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,".
Hasulnya menurut tafsir Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar, khamar atau minuman yang memabukkan terdiri dari empat jenis seperti sebagai berikut:
- Khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur panas saat diminum dan berbuih;
- Thila yaitu air anggur yang dimasak hingga sangat pekat.
- Sakar, yaitu air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk.
- Khamar yaitu air rendaman kismis Arab.
- Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.