Suara.com - Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan ke polisi karena mengatakan minuman keras alias miras minuman rasulullah. Hasilnya perdebatan kembali mencuat, termasuk bagaimana hukum islam jika minum alkohol tapi tidak mabuk?
Ketiga Budayawan Sunda itu dilaporkan oleh Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA ke Polda Metro Jaya karena perkataannya tiga tahun lalu.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Buntutnya Syahrul melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
Baca Juga: Syahrul Rizal Laporkan Komedian Sule dan Mang Saswi, Tertawa dengar 'Miras Minuman Rasulullah'
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Hasilnya perdebatan minuman beralkohol kembali mencuat ke permukaan, termasuk bagaimana jika minum alkohol tapi tidak memabukan apa masih tetap haram dalam islam?
Mengutip NU Online, Kamis (24/11/2022) dalam surat Al-Maidah Ayat 90 disebutkan Allah melarang minum khamar atau minuman yang memabukan, karena termasuk dalam perbuatannya keji dan dianggap sebagai perbuatan setan.
Bunyi surat dalam ayat alquran itu sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Namun istilah khamar masih jadi perdebatan, para ahli fiqih menyandingkannya dengan nabidz yaitu minuman yang didiamkan atau difermentasikan yang disandingkan dengan kurma dan anggur. Ini karena keduanya memabukkan.
Sedangkan ada beberapa hadist atau perkataan rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, disebutkan sebagai berikut:
"Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,".
Hasulnya menurut tafsir Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar, khamar atau minuman yang memabukkan terdiri dari empat jenis seperti sebagai berikut:
- Khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur panas saat diminum dan berbuih;
- Thila yaitu air anggur yang dimasak hingga sangat pekat.
- Sakar, yaitu air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk.
- Khamar yaitu air rendaman kismis Arab.
- Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.