Suara.com - Baru-baru ini publik heboh dengan ratusan mahasiswa mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat utang pinjaman online alias pinjol. Bahkan total dari pinjol mahasiswa itu tembus miliaran rupuah.
Hingga saat ini, tercatat 126 terjerat utang pinjol hingga didatangi penagih utang ke rumah masing-masing. Secara rinci masing-masing utan mahasiswa IPB itu berkisar Rp 3 Juta hingga Rp 13 juta.
Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti mengungkap bahwa biang kerok yang bikin mahasiswa IPB terjerat pinjol lantaran iming-iming investasi ke sebuah usaha penjualan yang berawal saat para mahasiswa hendak mencari sponsor untuk kegiatan.
126 mahasiswa tersebut awalnya diiming-imingi oleh sebuah usaha penjualan sebesar 10 persen dari keuntungan, dengan catatan bahwa mereka harus menyetorkan uang dengan kedok 'investasi'
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Pinjol Tapi Modus Berkedok Toko Online
Lalu, apa saja yang mesti diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online?
Dilansir dari OJK berikut beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum melakukan pinjaman online.
1. Pertama, pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK.
Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat, namun kenyataannya hingga April 2019 baru ada 106 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Pastikan Sobat hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
2. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Baca Juga: Tidak Ada Perjalanan dari Semarang ke Jakarta, Pria Hidup Kembali di Bogor Ternyata Terlilit Utang
Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai Sobat terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan. Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan. Jangan sampai Sobat malah kesulitan melunasi tagihan-tagihan yang ada, ya!
3. Ketiga, lunasi cicilan tepat waktu.
Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor. Gak enak kan kalau terlalu lama dibayang-bayangi utang? Untuk itu kelola uang dengan bijak dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan.
4. Keempat, hindari gali lubang tutup lubang.
Ini sih bahaya banget ya, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam.
Gak sedikit lho yang mengabaikan hal ini dengan alasan “butuh cepat”, padahal bunga dan denda ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.
6. Keenam, pahami kontrak perjanjian.
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri. Artinya, jika tidak ingin kena masalah jangan sekali-kali melanggar aturan yang ada ya, Sobat!
Jika Sobat Sikapi tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang dan melakukan pinjaman dari fintech lending, ya!