Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne: Apakah Tak Memberi Nafkah Batin Berhubungan dengan Hubungan Seksual?

Sabtu, 12 November 2022 | 14:18 WIB
Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne: Apakah Tak Memberi Nafkah Batin Berhubungan dengan Hubungan Seksual?
Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika (Instagram/@anneratna82)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne terhadap suaminya, Anggota DPR-RI Dedi Mulyadi jadi sorotan. Ambu Anne menyebut sudah tidak diberikan nafkah batin selama bertahun-tahun. Lantas, banyak yang penasaran apa itu nafkah batin menurut syariat islam?

Perlu diketahui meski sudah menggugat cerai, namun perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu masih menyimpan semua kenangan indah keduanya, di unggahan video lama di Instagram.

Termasuk video unggahan perayaan ulang tahun, Ambu Anne yang diwarnai adegan mengecup pipi kanan dari sang suami, yang diiringi lagu selamat ulang tahun.

DOK - ‌Calon Wakil Gubernur Jabar nomor urut empat Dedi Mulyadi (kiri) didampingi istri Anne Ratna Mustika, menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilih di TPS 6 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/6). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih. [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]
DOK - ‌Calon Wakil Gubernur Jabar nomor urut empat Dedi Mulyadi (kiri) didampingi istri Anne Ratna Mustika, menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilih di TPS 6 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/6). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih. [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]

"Nuhun sayang @dedimulyadi selalu menjadi suami yang sabar ayah yang hebat dan guru juga sahabat yang baik," tulis Anne dalam postingan itu.

Baca Juga: Cara Kang Dedi Mulyadi Layani Wanita Penghibur, Booking PSK sampai 10 Malam, Langsung Dieksekuasi Anak Buah

Sementara itu, mengutip NU Online, Sabtu (12/11/2022) menurut hukum islam, suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Untuk nafkah lahir berupa materi, makanan, pakaian hingga tempat tinggal.

Sedangkan untuk nafkah batin adalah nafkah non materi, seperti kasih sayang, perhatian, perlindungan hingga kepuasan di ranjang atau kebutuhan biologis berhubungan intim.

Kewajiban nafkah ini dijelaskan dalam kitab al-Umm, juz VII halaman 121.

"Imam Syafi'i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya,"

Baca Juga: Bahagianya Kang Dedi Mulyadi Bisa Main Bareng dengan Sang Putri, Maula Akbar Ikut-ikutan Dikerjai

"Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekedar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”

Terkait nafkah batin, Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,"

Di sisi lain, berpendapat suami harus memberi nafkah batin minimal paling sedikit 4 bulan sekali. Hal ini berdasarkan ketetapan yang dibuat sahabat Nabi Muhammad, Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istrinya.

Sedangkan istri yang ditinggalkan akan merasa sedih, tapi setelah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI