Suara.com - Pemeran pelaku video mesum kebaya merah telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, motif pelaku kebaya merah membuat video tersebut untuk dijual. Dikatakan, keduanya sering membuat video mesum berdasarkan pesanan yang diterima melalui Twitter.
Setelah hasil penyidikan Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dua tersangka di balik konten viral Kebaya Merah kedapatan menyimpan 92 video porno dan 100 foto telanjang.

“Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto (telanjang). Pembuatan konten mereka disesuaikan dengan tema yang dipesan,” ,” kata Farman waktu jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka juga telah membuat berbagai video dengan berbagai genre mulai mulai dari BDSM (Bondage and Discipline, Dominance and Submission, Sadism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.
Berbagai genre ini tergantung dengan pesanan yang diterimanya. Biasanya, pesanan ini bergantung pada fetish orang yang memesan video tersebut.
Melansir laman Britannica, fetish sendiri merupakan bentuk penyimpangan seksual yang melibatkan keterkaitan erotis, baik pada benda mati atau tubuh manusia. Biasanya fetishme dapat menunjukkan kondisi mental sebagai kebutuhan agar orang tersebut mencapai kepuasan seksualnya.
Fetishme bisa dalam bentuk apa saja dan beragam. Berikut, terdapat beberapa contoh fetish seksual.
Incest
Baca Juga: [WOW] Viral Video Lebih Panas dari Kebaya Merah
Incest merupakan sebuah fetish yang membuat seseorang memiliki keinginan untuk melakukan hubungan dengan kerabat sendiri. Padahal, seperti diketahui hubungan dengan kerabat adalah hal yang dinilai salah dan dilarang. Namun, mereka yang dengan fetish ini memiliki hasrat untuk berhubungan dengan kerabat dekat, baik saudara kandung, paman, dan lain-lain.