5 Fakta Tentang Arak Bali, Daftar Baru Warisan Budaya Tak Benda

Arendya Nariswari Suara.Com
Minggu, 06 November 2022 | 13:00 WIB
5 Fakta Tentang Arak Bali, Daftar Baru Warisan Budaya Tak Benda
Arak Bali [Dinda/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Minuman beralkohol satu ini merupakan hasil dari fermentasi tetesan air yang keluar dari pohon kelapa atau pun pohon lontar.

Hasil penyadahan tetesan air ini kemudian dicampurkan dengan beberapa bahan sebelum difermentasi. Setelah difermentasi, air akan disuling dengan cara merebus sampai menghasilkan uap.

Nantinya, uap yang terbentuk itulah yang akan dijual sebagai arak Bali.

4. Dibedakan berdasar nomor

Sama halnya minuman beralkohol lainnya, arak Bali pun memiliki kandungan alkohol yang berbeda-beda. Untuk membedakan cukup digunakan nomor satu dan tiga.

Nomor satu berarti kandungan alkohol paling tinggi. Jenis ini juga mendapat julukan arak api. Nomor dua adalah arak Bali yang kadar alkohol maksimalnya 30 persen, dan nomor tiga kadar alkohol maksimalnya 20 persen saja.

5. Diatur dalam Peraturan Gubernur

Pembuatan arak oleh para produsen di Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No.1 Tahun 2020 pasal 7 menyebutkan bahwa arak Bali dibuat dari bahan dari petani yang dijual melalui koperasi.

Penyaluran ini hanya boleh dilakukan pada produsen yang memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Baca Juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional, Begini Sakralnya Tradisi Baritan Asemdoyong Pemalang saat Bulan Suro

Demikian fakta-fakta menarik mengenai minuman tradisional, arak Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI