Suara.com - Crazy Rich Surabaya sekaligus pemilik robot trading Net89, Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia terlibat kasus dugaan investasi bodong.
Sejumlah nama tokoh publik bahkan ikut terseret karena menerima dana yang diduga hasil kejahatan Reza Paten. Salah satunya, Atta Halilintar. Di sisi lain, menyusul kabar tersebut, profil Reza pun kerap dicari. Berikut informasinya.
Profil Reza Paten
Reza Shahrani atau Reza Paten adalah pria berusia 38 tahun yang dikenal sebagai seorang "pedagang" mata uang asing. Ia sudah menggeluti dunia trading sejak tahun 2019 lalu. Selain itu, ia lulus dari jurusan Teknik Informatika, namun almamater kampus tidak diketahui.
Reza sebagai ahli Forex mampu menghasilkan uang hingga Rp 100 miliar dari perdagangan mata uang asing tersebut. Menariknya lagi, ia memiliki sejumlah perangkat lunak robot trading dengan nilai fantastis, yakni Rp 500 miliar di tahun 2021.
Ia bergabung dengan Pusat Edukasi Perdagangan Derivatif (Forex) dan komunitas Pengguna Software Otomasi Trading dengan nama Podosugi. Tak hanya itu, Reza juga menjadi CMO di PT RNI, salah satu perusahaan multi level marketing.
Perusahaan itu didirikan Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 lalu. Reza sempat mengaku, dari berbagai bisnis yang dijalani, dirinya lebih suka disebut sebagai enterpreneur dibanding selebgram atau ahli saham.
Kerap dipanggil selebgram lantaran Reza memang cukup aktif di media sosial Instagram. Adapun pengikutnya pada akun @rezapaten89 sendiri sudah mencapai angka 35 ribu.
Pada usaha yang dijalaninya, Reza pernah berkolaborasi dengan sejumlah tokoh publik seperti Atta Halilintar dan Taqy Malik. Di awal tahun 2021, ia memenangkan lelang headband milik Atta.
Baca Juga: Reza Paten Jadi Tersangka-Rekening Dibekukan, Bagaimana dengan Atta Halilintar?
Untuk mendapatkannya sampai harus bersaing dengan Indra Kenz yang saat ini menjadi tersangka kasus trading. Reza pun akhirnya berhasil memenangkan headband sebesar Rp 2,2 miliar milik Atta tersebut.
Total harta kekayaan Reza Paten yang kini terlibat kasus penipuan
Dengan angka pembelian yang besar itu, membuat harta kekayaan Reza Paten kerap dipertanyakan. Informasi ini bisa diketahui setelah dirinya terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan terhadap anggota trading Net89 yang dimiliknya.
Reza Paten yang sempat mangkir sebagai pemilik trading Net89 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penipuan tersebut. Sebanyak 150 rekening miliknya bahkan sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Total nilai rekeningnya itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Harta kekayaan Reza Paten mungkin tak sampai di situ, namun hanya ini informasi yang berhasil Suara.com peroleh.
Lelang headband itu menyeret Atta Halilintar hingga dirinya turut dilaporkan ke polisi. Di sisi lain, korban yang melaporkan kasus Net89 ada 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku penipian ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.
Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, mereka mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Zainul juga menyampaikan jika Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan Reza Paten saat kegiatan lelang bandana milik Atta.
Tak hanya itu, Zainul pun menyebut motivator, Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, serta Founder Billions Group Net89. Ia diperkirakan ikut promosi dan mengajak orang lain untuk bergabung dengan Net89.
Sejumlah aktor seperti Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa juga diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan pertemuan aplikasi zoom. Sementara itu, Reza Paten akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Diberikan pula Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti