Suara.com - Membeli rumah subsidi jadi salah satu cara untuk memiliki tempat tinggal karena umumnya lebih terjangkau secara harga. Hanya saja, terdapat ketentuan tertentu terkait merenovasi rumah. Sehingga, untuk mewujudkan rumah impian agak terbatas.
Interior Expert Pinhome Shania Tahir menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa merenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” kata Shania dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah dengan melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal bisa merenovasi rumah.
Baca Juga: Warga Tembung Heboh, Ada Pria Gantung Diri di Rumah, Ceritanya Begini
Dalam jangka waktu lima tahun itu pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad, termasuk juga mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor, seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah.
Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap juga jadi dana yang dibutuhkan bisa disiapkan terlebih dahulu.
Hal kedua, sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti ingin memperluas lantai bangunan.
Hal yang patut diperhatikan juga pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total.
"Alasan dibalik peraturan ini adalah karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi. Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi," jelas Shania.
Tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi. Menurut Shania, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.
"Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun," katanya.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, ia menyarankan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi yang akan dibeli.