Duh, Jauh-jauh ke Australia, WNI Ini Kena Denda Rp26 Juta dan Dideportasi Gegara Rendang

Arendya Nariswari Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 07:58 WIB
Duh, Jauh-jauh ke Australia, WNI Ini Kena Denda Rp26 Juta dan Dideportasi Gegara Rendang
Ilustrasi Rendang -  (Pixabay) 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, publik digegerkan dengan berita salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk bandara Australia usai ketahuan membawa daging beku dalam jumlah banyak.

Salah satu jenis daging yang hendak dibawanya masuk ke negara Australia yakni rendang.

Dihimpun dari laman Hops.id---Jaringan Suara.com, daging sapi dan unggas yang dibawa oleh pria tersebut disimpan di dalam koper yang dibawanya.

Tidak disebutkan dengan rinci siapa nama pria yang membawa daging beku ke negara Australia tersebut.

Baca Juga: Bule Spanyol Lapor Polisi gegara Motor Dicuri di Karangasem

Yang jelas, pria itu disebutkan telah membawa 1,4 kilogram rendang, 500 gram daging beku dan juga 2,1 kilogram daging bebek di dalam tas.

“Dia menjawab ‘Tidak’ pada formulir deklarasi yang harus diisi saat masuk ke Australia, yang menanyakan apakah membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran”, kata mereka dilansir dari laman Perth Now Selasa, 1 November 2022.

WNI tersebut kemudian mengaku kepada petugas berencana menjual daging dan unggas tersebut ke para warga komunitas lokal di Perth.

Ya, Australia sendiri memang gencar meningkatkan perlindungan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dimulai dari bandara internasional menyusul wabah yang terjadi di Indonesia pada awal tahun ini.

Mengutip 7news.com.au, Menteri Pertanian, Murray Watt, tengah berupaya melindungi masyarakat dari risiko biosekuriti berbahaya.

Baca Juga: Tingkatkan Antisipasi, AS akan 'Parkir' Enam Pesawat Pengebom B-52 di Australia

"Tindakan Petugas Biosekuriti di perbatasan sekali lagi demi melindungi komunitas lokal dan sektor pertanian kita dari risiko biosekuriti berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar," ujar Watt.

Lebih lanjut, Watt ingin memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem keamanan biosekuriti demi menjaga reputasi Australia sebagai pemasok makanan yang aman.

"Menegakkan perbatasan secara ketat dan memastikan sistem biosekuriti yang kuat untuk melindungi reputasi perdagangan internasional kita sebagai pemasok terkemuka makanan yang aman, sehat, dan berkualitas tinggi," sambungnya.

Akibat ulah dari WNI itu, ia tidak hanya ditolak masuk oleh pihak imigrasi setempat. Namun juga didenda sebesar 2.664 dolar Australia (setara lebih dari Rp26 juta).Pasalnya daging yang dibawanya berisiko menularkan penyakit PMK.

Selain itu, visanya juga dibatalkan dan harus menunggu tiga tahun untuk bisa mengajukan permohonan kembali. Sekaligus dideportasi dari negeri kangguru tersebut pada penerbangan yang tersedia.

"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman terberat," pungkasnya.

Ketika itu, seorang penumpang yang tiba di Darwin dikenai denda karena membawa sisa makanan dari McDonald's yang ia bawa dari Bali dan tidak menyatakannya di kartu deklarasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI