Suara.com - Sosok Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo jadi sorotan, karena ditegur hakim dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Hakim menyebut Susi berbohong dan tidak jujur saat memberikan kesaksian.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sansota menyebut Susi berbohong sewaktu menyampaikan kesaksian lantaran gelagatnya mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata.
Hakim mulanya mencecar Susi dengan pertanyaan apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.

"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," kata Ketua Majelis Wahyu.
Hakim Wahyu juga bertanya tentang seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama. Susi ihwalnya menjawab Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali lalu mengaku tidak tahu secara rinci.
Tetapi kemudian Susi mengaku ikut diajak ke Bali saat hakim bertanya lebih lanjut.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," timpal Hakim Wahyu.
Baca Juga: Mengaku Bersihkan Darah Brigadir J, Kodir: Ferdy Sambo Minta Om Romer Telepon Ambulans Usai Letusan
Hakim Wahyu mengingatkan kepada Susi agar jangan berbohong, karena sudah lakukan sumpah di depan kitab suci sebelum persidangan dimulai.