Suara.com - Ada kabar baik untuk para pemilik anak bulu (anabul) kucing di area Jakarta Pusat, karena ada program sterilisasi kucing lokal gratis.
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) kembali gelar sterilisasi kucing lokal berpemilik tahap 4 secara gratis.
Program tersebut akan dilaksanakam pada 7 sampai 16 November 2022 dengan kuota 125 kucing, terdiri dari 100 ekor jantan dan 25 ekor betina.
Program sterilisasi itu dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi hewan domestik juga pencegahan penyakit Rabies.
"DKI Jakarta sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang sudah dinyatakan bebas rabies berupaya untuk tetap mempertahankan status tetap bebas rabies dengan cara vaksinasi dan manajemen populasi," dikutip dari Instagram Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Bagi pemilik anabul kucing lokal yang ingin ikut program tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
"Untuk pendaftaran, kuota dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami seperti yang tertera di infografis berikut ya Kak," lanjut unggahan tersebut.
Berikut sejumlah syarat yang harus penuhi serta narahubung dari penyelenggara.
Syarat pemilik:
Baca Juga: Kepala Kucing Ini Tersangkut di Mulut Buaya, Warganet: Pasrah
- Pemilik berdomisili dan KTP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat.
- Satu KTP dapat mendaftarkan kucingnya, tergantung kuota narahubung, bisa 2 jantan atau 1 jantan 1 betina.
- Pemilik wajib membawa KTP dan fotokopi KTP kedatangan tergantung kesepakatan dengan klinik.
- Wajib menandatangani infant conference dari klinik
Syarat hewan: