Kabar Baik Untuk Pemilik Anabul! Ada Sterilisasi Kucing Gratis dari Pemda DKI, Lokasinya Dimana? Cek di Sini & Syaratnya

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:47 WIB
Kabar Baik Untuk Pemilik Anabul! Ada Sterilisasi Kucing Gratis dari Pemda DKI, Lokasinya Dimana? Cek di Sini & Syaratnya
Ilustrasi: Kucing lokal perlu disterilisasi agar populasinya bisa terkendali dan bermanfaat pula bagi kesehatannya. (Pexels/Ihsan Adityawarman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada kabar baik untuk para pemilik anak bulu (anabul) kucing di area Jakarta Pusat, karena ada program sterilisasi kucing lokal gratis.

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) kembali gelar sterilisasi kucing lokal berpemilik tahap 4 secara gratis.

Program tersebut akan dilaksanakam pada 7 sampai 16 November 2022 dengan kuota 125 kucing, terdiri dari 100 ekor jantan dan 25 ekor betina.

Program sterilisasi itu dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi hewan domestik juga pencegahan penyakit Rabies.

Baca Juga: Kepala Kucing Ini Tersangkut di Mulut Buaya, Warganet: Pasrah

"DKI Jakarta sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang sudah dinyatakan bebas rabies berupaya untuk tetap mempertahankan status tetap bebas rabies dengan cara vaksinasi dan manajemen populasi," dikutip dari Instagram Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).

Bagi pemilik anabul kucing lokal yang ingin ikut program tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

"Untuk pendaftaran, kuota dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami seperti yang tertera di infografis berikut ya Kak," lanjut unggahan tersebut.

Berikut sejumlah syarat yang harus penuhi serta narahubung dari penyelenggara.

Syarat pemilik:

Baca Juga: Manfaat Memberi Makan Kucing Liar

  1. Pemilik berdomisili dan KTP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat.
  2. Satu KTP dapat mendaftarkan kucingnya, tergantung kuota narahubung, bisa 2 jantan atau 1 jantan 1 betina.
  3. Pemilik wajib membawa KTP dan fotokopi KTP kedatangan tergantung kesepakatan dengan klinik.
  4. Wajib menandatangani infant conference dari klinik

Syarat hewan:

  1. Kucing lokal, bukan mix atau ras.
  2. Berpemilik, dipelihara, dan tidak diliarkan.
  3. Sehat, tidak pilek, tidak batuk, tidak. bunting atau menyusui, dinyatakan sehat oleh dokter dan klinik pelaksana.
  4. Dipuasakan minimal 8 jam sebelum operasi.
  5. Kucing diantar ke klinik dengan kandang sendiri dan diberi nama pemilik.
  6. Setelah disteril, kucing mendapatkan eartip, baik jantan atau betina.

Nara hubung:

  1. Kemayoran 0812 9623 0007 Siti Humaeroh
  2. Menteng 0813 1709 2677 Andi
  3. Sawah Besar 0819 3232 7997 Annete Nisa
  4. Cempaka Putih 081317 3400 08 Hasmauna
  5. Gambir 0816 1370 556 Ahmad Unang
  6. Tanah Abang 0813 1132 1640 Aulia Hakim Syah
  7. Johar Baru 0878 858 46913 Drajat Sudrajat
  8. Senen 0813 1415 3363 Supono

Itulah tata cara dan persyaratan untuk para pemilik anabul kucing lokal di Jakarta Pusat yang ingin mendapatkan program sterilisasi kucing gratis. Yuk, buruan daftar, karena kuota terbatas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI