Suara.com - Anak korban kekerasan seksual perlu segera mendapatkan pertolongan pertama. Sebab jika terlambat, bukan tak mungkin trauma yang terjadi membekas hingga dewasa.
Dikatakan Konselor Akara Perempuan, Siti Hajar Rahmawati bahwa anak korban kekerasan seksual bisa mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma, yaitu kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
PTSD ini kata Siti Hajar, bisa terjadi jika setelah pengalaman buruk dialami anak usia kurang dari 8 tahun, tapi tidak segera mendapatkan pertolongan ahli, akibatnya trauma akan muncul kembali saat dewasa.
"Banyak ternyata pengalaman di masa kecil hilang di saat remaja, di atas usia 8 tahun hilang. Tapi tiba-tiba sat dewasa muncul lagi," ujar Siti Hajar dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Mahasiswa Jakarta Diduga Korban Sodomi di Kampus Riau Akhirnya Lapor ke Bareskrim
Ia menambahkan, anak korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan maupun pemaksaan hubungan anal seks (seks dari anus), harus segera mendapatkan terapi rutin psikolog atau psikiater.
"Ada psikiater dan psikolog yang mendamping, itu akan lebih baik," jelas Siti Hajar.
Selain berisiko alami PTSD, anak korban kekerasan seksual juga berisiko jadi pelaku kekerasan seksual saat dewasa, jika kondisinya tidak segera dapat penanganan ahli.
Hal ini dibenarkan Wakil Sekjen Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Baety Adhayati, SpFM(K), bahwa ada potensi korban tidak lagi merasa menjadi korban, dan berubah menjadi pelaki. Ini karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan kejinya berkali-kali, bahkan bertahun-tahun.
Ditambah dari yang awalnya pelaku memaksa korban. Lalu di aksi berikutnya korban yang tidak tahu cara melawan karena masih anak-anak, malah terbuai oleh rayuan pelaku.
Baca Juga: Atlet Gulat Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Kondisi Psikologis dan Cek TKP
"Dan akhirnya dia mencontoh, ternyata nyaman ya diperlakukan seperti itu, akhirnya mencoba juga," timpal dr. Baety di acara yang sama.
Aksi mencoba dari korban menjadi pelaku saat dewasa ini, dilakukan kepada korban baru yang lebih lemah darinya, seperti anak sekolah yang usianya masih kecil dan mudah diiming-imingi dengan hadiah dan sebagainya.