Suara.com - Raksasa retail busana asal Jepang, Uniqlo tengah menghadapi sanksi yang cukup besar dari pemerintah Korea Selatan. Tidak tanggung-tanggung, merek ini diharuskan membayar denda sebesar 153 juta won atau setara dengan Rp1,6 miliar.
Dikutip dari Korean Times, denda ini diberikan lantaran Uniqlo dianggap memberikan informasi yang berlebihan terkait produk pakaian dalam yang dijual. Informasi ini dimuat dalam iklan yang muncul antara tahun 2018 dan 2020.
"Dalam berbagai akun media sosial, promosi, selebaran, dan situs web, Uniqlo Korea mengiklankan bahwa pakaian dalam fungsionalnya yakni AIRism dan DRY-EX memiliki fitur penghilang bau dan antibakteri," tutur regulator pemerintahan.
Menurut regulator, perusahaan menggunakan kalimat seperti 'nyaman dipakai dengan fitur penghilang bau' dan 'item berkinerja tinggi dengan fitur antibakteri dan penghilau bau' dalam iklan disebut berlebihan. Hal ini lantaran Uniqlo belum melakukan serangkaian tes tertentu untuk menentukan kelayakan fitur antibakteri.
Baca Juga: Uniqlo Kasih Beragam Promo Menarik, Gas Jangan Sampai Terlewat
"Uniqlo Korea Selatan telah menyerahkan hasil uji kainnya mengenai kinerja antibakteri Staphylococcus aureus, tapi kami tidak bisa mengenali hubungan langsung dengan klaim iklam pada produk tersebut," ungkap regulator.
Bahkan melalui sembilan tes yang sudah dilakukan oleh institusi di Korea dan Jepang, klaim fitur antibakteri sulit untuk dibuktikan berdasarkan sampel yang sudah diambil.
"Langkah ini diperlukan karena pelanggan cenderung memilih produk dengan fitur antibakteri meskipun harganya lebih mahal di tengah pandemi COVID-19 padahal iklan mereka menyesatkan," tambah regulator tersebut.