2 Dry Shampoo TRESEMME yang Ditarik di AS Sudah Punya Izin Edar BPOM, Apakah Dijual di Indonesia?

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 06:30 WIB
2 Dry Shampoo TRESEMME yang Ditarik di AS Sudah Punya Izin Edar BPOM, Apakah Dijual di Indonesia?
Logo Unilever. [Int/diambil dari Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua produk TRESEMME dry shampoo atau sampo kering Unilever yang ditarik dari Amerika dan Kanada karena mengandung benzena, zat penyebab kanker, diketahui memiliki izin edar BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).

Sampo kering TRESEMME dengan izin edar BPOM RI, merupakan 2 dari 19 produk sampo kering yang ditarik secara mandiri oleh Unilever Amerika, yang dibenarkan BPOM Amerika Serikat yakni FDA.

"Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda (di Indonesia) dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat," ujar BPOM RI, melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Ilustrasi sampo, dry shampoo, sampo kering. (Pixabay/Monfocus)
Ilustrasi sampo, dry shampoo, sampo kering. (Pixabay/Monfocus)

Adapun kedua produk yang memiliki izin BPOM RI itu pertama, yakni TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo, dengan nomor notifikasi NE51221000008.

Baca Juga: Penarikan Obat Sirop Dilarang Bagi Anak-Anak, BPOM Bandar Lampung Ungkap Hal Ini

Kedua, TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo dengan nomor notifikasi NE51221000007.

Meskipun begitu, BPOM mengatakan hingga saat ini kedua produk yang memiliki izin edar di Indonesia itu, belum pernah diimpor ke Indonesia. Hal ini sesuai data importasi produk yang diterima BPOM RI.

"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," tegas BPOM.

Apalagi berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang diubahb jadi Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, benzena merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Perlu diketahui benzena adalah bahan kimia yang banyak ditemukan di cat, lem, deterjen, asap rokok, hingga kapur barus. Benzena menguap ke udara dengan sangat cepat. Benzena bekerja dengan mengacaukan kerja sel dalam tubuh.

Baca Juga: Bisa Diunduh! Ini Update Terbaru Daftar 198 Obat Sirup Aman dari Cemaran Etilen Glikol versi BPOM RI

Benzena juga berpotensi merusak sistem kekebalan tubuh dengan mengubah kadar antibodi dan menyebabkan hilangnya sel darah putih.

Di sisi lain, BPOM juga menjelaskan bahwa cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Sedangkan propelan adalah bahan pendorong yang dibutuhkan produk bentuk aerosol untuk mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

"Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa," jelas BPOM.

"Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker," sambung BPOM.

Selanjutnya, BPOM menegaskan akan terus memantau isu benzena dalam kosmetik, termasuk berkoordinasi dengan kementerian pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI