Suara.com - Indonesia dan Australia tengah bersitegang terkait persoalan sengketa wilayah Pulau Pasir yang berada di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat adat di Provinsi NTT meminta Australia segera hengkang dari Pulau Pasir. Sementara itu Australia kukuh dengan menyatakan bahwa pulau yang berlokasi di selatan Pulau Rote itu adalah milik negaranya.
Kabar terbaru menyebutkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia. Sempat jadi rebutan Indonesia dan Australia, yuk simak fakta-fakta Pulau Pasir berikut ini.
1. Pulau Pasir Jadi Rebutan Indonesia vs Australia
Status kepemilikan Pulau Pasir yang berada di antara Laut Timor dengan perairan utara Australia menjadi perdebatan. Hal ini bermula dari rencana masyarakat adat Laut Timor yang mengancam melayangkan gugatan kepemilikan wilayah Pulau Pasir ke Pengadilan Australia di Canberra.
Baca Juga: Digugat Warga Adat NTT, Ternyata Pulau Pasir Memang Milik Australia!
"Kalau Australia tak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni sebagai Pemegang Mandat Hak Ulayat Laut Timor pada Jumat (21/10/2022) kemarin.
2. Alasan Warga Adat NTT Gugat Australia
Ferdi Tanoni menyebutkan bahwa gugusan Pulau Pasir termasuk ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengatakan selama ini pemerintah Australia selalu mengabaikan desakan untuk keluar dari Pulau Pasir, bahkan ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan tersebut.
Alasan mereka menggugat karena pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Pasir padahal masuk wilayah NTT. Disebutkan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT tersebut memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
"Padahal kawasan itu mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor," sambung Ferdi.
Baca Juga: Warganet Indonesia Hujani Bintang 1 ke Ashmore Reef di Google Maps
Hal tersebut dibuktikan dengan terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Namun sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.
3. Pulau Pasir Milik Australia
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memastikan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani ketika merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Jaelani lewat akun Twitter miliknya, @akjailani.
Sebagai informasi, Australia adalah negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial. Pulau Pasir sendiri merupakan kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.
Kemudian Jaelani juga menjelaskan berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Ia mengatakan Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.
"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jaelani.
Kontributor : Trias Rohmadoni