Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!
Sandiaga Uno mengunjungi pelatihan pengolahan kerupuk tiram di Kuliner River Side, Peunayong, Banda Aceh.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno minta Pulau Pasir NTT diklaim Australia sebagai Kepulauan Ashmore dan Cartier, agar dipertahankan sebagai wilayah NKRI (Negara Satuan Republik Indonesia).

Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote NTT, dan 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, kerap jadi tempat beristirahat nelayan Indonesia.

"Kami sedang koordinasi karena setiap jengkal Tanah Air Indonesia itu harus dipertahankan, apalagi itu destinasi wisata yang bisa mendatangkan peluang kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefieng di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO
Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO

Adapun salah satu koordinasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkerjasama dengan pihak kepolisian, termasuk juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang secara langsung mengurus wilayah teritorial Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Hartarto dan Sandiaga Uno Hadiri Local Media Summit 2022 yang Dihadiri Ratusan Media

"Tapi kami mengimbau, bahwa setiap potensi wisata dan ekonomi kreatif yang kita miliki harus sesuai pasal 33 UUD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Sandiaga.

Perlu diketahui, sengketa Pulau Pasir sudah menjadi polemik antara Indonesia-Australia, dan disebut sudah berlangsung sejak tahun 1974 ketika Canberra-Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Mou) soal batas wilayah teritorial.

Apalagi pulau itu tidak berpenghuni dan hanya terdiri dari koral, pasir dan sedikit rumput. Tapi di dalamnya terdapat artefak dan makam leluhur masyarakat adat Rote. 

Tidak terima dengan klaim itu, Masyarakat Adat Laut Timor Rote juga berniat akan mengugat ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Di sisi lain situs lembaga pemerintah, Geoscience Australia, menyebutkan pulau  yang berada di wilayah Ashmore dan Kepulauan Cartier itu memiliki luas gabungan 1,12 kilometer persegi, yang terbesar panjangnya sekitar satu kilometer.

Baca Juga: Ratusan Media Lokal Pastikan Ikut Local Media Summit 2022

Menurut situs tersebut, penampakan karang pertama yang tercatat di Eropa adalah pada 11 Juni 1811 oleh Samuel Ashmore, yang menamai Hibernia Reef di dekatnya dengan nama kapal tersebut. 

Selama tahun 1850-an, kapal penangkap ikan paus Amerika beroperasi di wilayah tersebut dan selama paruh akhir abad ke-19, penambangan fosfat dilakukan di Pulau Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI