Waspada! LPPOM MUI Ungkap Tidak Semua Jamu Halal, Ada Juga Loh Jamu Haram: Ini 3 Jenisnya

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Waspada! LPPOM MUI Ungkap Tidak Semua Jamu Halal, Ada Juga Loh Jamu Haram: Ini 3 Jenisnya
Ilustrasi Jamu Tradisional, jamu halal, jamu haram. (freepik/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.

3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur

Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan, umumnya menggunakan jamu serbuk yang disebut, tapi selama hanya gunakan campuran telu atau madu tak jadi masalah.

"Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang situs tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI