"Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.
3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur
Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan, umumnya menggunakan jamu serbuk yang disebut, tapi selama hanya gunakan campuran telu atau madu tak jadi masalah.
"Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang situs tersebut.