Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan produk kosmetik milik Gisella Anastasia, Madame Gie ke dalam daftar kosmetika mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang atau berbahaya.
Melansir laman resmi BPOM, laporan terbaru itu dirilis pada 4 Oktober 2022 didasarkan hasil pengawasan pada Oktober 2021 - Agustus 2022. Di antara produk Madame Gie yang masuk daftar, yaitu Sweet Cheek Blushed 03, Nail Shell 14, dan Nail Shell 10.
Menanggapi masalah tersebut, pihak Madame Gie melalui akun instagram resmi memberikan pernyataan bahwa produk miliknya yang mengandung bahan dilarang itu hanya ada pada beberapa batch tertentu.
Sementara itu, pihaknya juga telah mengambil langkah sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan oleh BPOM.
Baca Juga: Cegah Penyakit Ginjal Akut Seperti di Gambia, BPOM Larang Obat Batuk Pakai 2 Bahan Ini
“Perlu diketahui bahwa produk yang mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh BPOM hanya terjadi pada nomor Batch tertentu saja dan untuk itu kami telah mengambil langkah-langkah yang diarahkan dan sesuai petunjuk yang diminta oleh BPOM,” jelas pihak Madame Gie dalam keterangannya di akun instagram, (15/10/2022).
Pihaknya juga meminta maaf kepada para pelanggan atas adanya informasi bahan-bahan berbahaya dalam produknya itu. Nantinya pihak Madame Gie mengupayakan kualitas dan pelayanan lebih baik ke depannya.
“Kami segenap manajemen @madame.gie memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Izinkan Madame Gie terus berusaha yang terbaik kepada customer kesayangan di seluruh Indonesia,” tulisnya dalam caption unggahannya itu.
Sementara itu, produk-produk Madame Gie dikatakan telah mengantongi izin edar dan produsen/importir/distributornya jelas, yaitu PT TJhindatama Mulia, Jakarta. Namun, ketiga jenis kosmetik itu terdapat kandungan bahan dilarang atau bahan berbahaya, di antaranya mengandung Merah K3 pada produk blush dan Merah K10 pada produk nail.
Menurut BPOM, Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik). Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan produk-produk kecantikan.
Baca Juga: Bisa Merusak Kulit, Menurut Dermatolog Kebiasaan Ini Harus Dihentikan
“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa,” jelas pihak BPOM dalam siaran pers.