Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?

Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Lesti Kejora dibanjiri hujatan oleh warganet karena kecewa telah memutuskan berdamai dengan Rizky Billar. Seperti diketahui, setelah sempat melaporkan sang suami, Lesti Kejora kini memilih mencabut laporan tersebut setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusannya tersebut yang membuat warganet melampiaskan rasa kecewanya. Apalagi kasus yang dialaminya bukanlah perkara biasa, melainkan KDRT. Bahkan, baru-baru ini kembali viral video lawasnya terkait warganet tidak usah ikut campur dalam kehidupan pribadinya.

"Kalian yang sok tahu ama hidup orang, udah urusin aja hidup kalian sendiri. Kalian bersyukur sama diri sendiri, senengin diri sendiri," kata Lesti Kejora dikutip dari video unggahan akun gosip, (16/10/2022).

Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Petikan video lawasnya tersebut lantas membuat warganet mengaitkan dengan kondisinya sekarang. Apalagi, setelah ramai rekan artis dan warganet yang memintanya berpisah dari Rizky Billar, Lesti Kejora justru bertindak sebaliknya.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Hanya Wajib Lapor

Padahal, berbicara KDRT sendiri bukanlah ranah privat lagi. KDRT sendiri merupakan bagian dari publik. Terkait KDRT bukan ranah privat lagi, hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 Mengutip situs resmi Kemen PPPA, terdapat beberapa pasal mengenai KDRT di antaranya sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
  2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 2

Baca Juga: Karir Rizky Billar Lenyap! Ramalan Denny Darko Soal Rumah Tangga Lesti Kejora dan Suami Pasca Kasus KDRT

  1. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: (a). suami, isteri, dan anak; (b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  2. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : (a). mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b). melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c). menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d). memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : (a). kekerasan fisik; (b). kekerasan psikis; (c). kekerasan seksual; atau (d). penelantaran rumah tangga.

KDRT bukan ranah privat juga ditegaskan oleh Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni. Menurutnya, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan oleh sebab itu, ini juga menjadi jaminan oleh negara agar tidak terjadi.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban,” jelas Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI