Daftar Kosmetik Berbahaya Dirilis BPOM, Ada Blush On dan Kuteks Madame Gie!

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:24 WIB
Daftar Kosmetik Berbahaya Dirilis BPOM, Ada Blush On dan Kuteks Madame Gie!
Ilustrasi Kosmetik. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beauty enthusiast kini harus semakin jeli memilih kosmetik yang dikenakan. Pasalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang/berbahaya.

Setidaknya terdapat 16 item kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya menurut sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM. Selain itu terdapat 46 item yang terdiri dari pewarna rambut serta skincare yang tidak ternotifikasi oleh lembaga berwenang.

Kosmetik, pewarna rambut, serta skincare ini rupanya sudah beredar cukup lama di masyarakat. Bahkan beberapa di antaranya berasal dari merek ternama yang mudah dikenali.

Di antara kosmetik yang harus diwaspadai yakni blush on dan cat kuku dari jenama Madame Gie. Ada pun produk lain adalah Casandra Lip Balm, LOVES ME Eyeshadow, MISS GIRL Eyeshadow + Blush O, dan Lipstik MISS Rose.

Baca Juga: Buntut Mie Sedaap Ditarik dari Peredaran di 3 Negara, BPOM Buat Pedoman Risiko Etilen Oksida di Indonesia

Ilustrasi kosmetik bibir (Pixabay.com/kaboompics)
Ilustrasi kosmetik bibir (Pixabay.com/kaboompics)

Kosmetik yang disebutkan mengandung beberapa bahan dilarang/berbahaya seperti Merah K3, Merah K10, dan Sudan III. Dua bahan di awal merupakan pewarna dari bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih adri 1 juta pieces," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani seperti dikutip dari laman BPOM.

Dengan adanya temuan ini BPOM menindaklanjuti dengan melakukan berbagai tindakan. Mulai dari pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.

Di samping itu, BPOM juga melakukan tindakan preventif lain yakni dengan melaksanakan patroli pada media sosial, website, dan e-commerce. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Baca Juga: 6 Reaksi Negatif Akibat Kosmetik yang Harus Kamu Ketahui dan Hindari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI