Membelah Kemacetan Bantu Ambulans di Jalan, Aksi Tukang Galon Naik Motor Ini Jadi Sorotan

Arendya Nariswari Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Membelah Kemacetan Bantu Ambulans di Jalan, Aksi Tukang Galon Naik Motor Ini Jadi Sorotan
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Padatnya kondisi jalanan dan kurangnya kesadaran pengendara tak jarang membuat mobil ambulans kesulitan ketika tengah menjemput atau mengantar pasien.

Pemandangan ambulans kesulitan melalui padatnya jalanan ini kerap terekam dan videonya menjadi sorotan publik. Terbaru, beredar video mobil ambulans yang berjuang membelah kemacetan saat masa-masa darurat.

Video tersebut menjadi viral usai diunggah oleh akun Instagram ambulance_Indonesia beberapa waktu lalu.

Pada video yang diunggah, terlihat seorang pengendara motor mencoba membantu mobil ambulans tersebut melewati padatnya jalanan.

Baca Juga: Anwar dan Dinar Candy Sebut Raffi Ahmad Baik Banget, Beberkan Hal Tak Terlupakan Ini

Pengendara yang diduga tukang galon itu dengan lincahnya meliak -liuk di jalanan padat kendaraan tersebut.

"Kemaren ada kang bakso ngawal ambulance, sekarang ada kang galon ngawal ambulance, besok ada tukang apa lagi ya?" tulis akun tersebut.

Walau demikian, aksi kang galon yang kawal ambulans ini justru malah memantik beragam reaksi tak terduga, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Orang yang lagi haus dirumah itu urusan belakangan, orang yang sedang berjuang nyawa harus ditolong duluan," sahut warganet.

"Pantes Aqua galon saya ga sampe sampe," timpal warganet lain.

Baca Juga: 'Pemain Pengganti Langsung Kena Kartu Merah' Terkait Teddy Minahasa, Publik Dibikin Kecewa Lagi Sama Polisi

"Sebenarnya relawan ambulans cuma lagi salah bawa motor aja," kata salah seorang pemirsa video tersebut.

Walaupun juga banyak mengundang apresiasi, sejatinya aksi pengawalan ambulans itu dilarang menurut aturan yang berlaku.

Dihimpun dari laman Hitekno, aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

(Hitekno/Cesar Uji Tawakal)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI