Rizky Billar Tersangka, Dosen Pidana: Tertutup Perdamaian Billar-Lesti

Perkara Rizky Billar-Lesti Kejora ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Suara.com - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga kepada isterinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pengacara Billar, Hotma Sitompul akan mengupayakan mediasi Rizky Billar-Lesti Kejora.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Pidana UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar perkara KDRT itu tidak berhenti pada perdamaian Billar-Lesti.
Baca Juga: Adegan Dewasa Lesti Kejora dan Rizky Billar Viral, Dicap Salah Tempat dan Bikin Malu
Perkara Rizky Billar-Lesti Kejora ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Lalu bagaimana jika Lesti Kejora mencabut Laporannya? terhadap perkara yang menjerat Rizky Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti Kejora mencabut Laporannya.
Perkara tersebut, menurut Halimah Humayrah Tuanaya, bukanlah delik aduan sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (4). Dengan demikian perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan.
"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Sebelum Mualaf, Ruben Onsu Banyak Belajar Islam Versi Perempuan dari Lesti Kejora