Nathalie Holscher Dikabarkan Dekat dengan Pengusaha Kaya, Berapa Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Bercerai?

Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Nathalie Holscher Dikabarkan Dekat dengan Pengusaha Kaya, Berapa Lama Masa Iddah Perempuan Setelah Bercerai?
Nathalie Holscher (YouTube Nathalie Holscher)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nathalie Holscher kembali digosipkan dekat dengan pria, usai bercerai dengan komedian Sule. Masa iddah Nathalie pun menjadi perbincangan netizen.

Pasca dijodoh-jodohkan oleh warganet dengan kakak Fuji, Frans Faisal, ibu satu itu terbaru juga dikabarkan tengah dekat dengan pengusaha kaya raya.

"Hah, hahaha tahu darimana, nggak ada. Nggak tahu," kata Nathalie Holscher salah tingkah, dalam tayangan KH INFOTAINMENT di YouTube pada Selasa (4/10/2022).

Nathalie Holscher di podcast Ngobrol Asix.
Nathalie Holscher di podcast Ngobrol Asix. (Youtube)

Namun, Nathalie sebenarnya masih dalam masa iddah pasca remi bercerai dengan Suke pada 10 Agustus 2022. Dalam aturan Islam, perempuan yang ditinggal meninggal atau cerai oleh suaminya memiliki masa iddah delama 3-4 bulan.

Baca Juga: Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya

Dikutip dari situs NU Online, masa iddah merupakan masa tunggu tertentu setelah perempuan ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i atau bisa dirujuk.

Secara global, perempuan yang menjalani masa iddah terbagi menjadi dua, wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami, dan wanita yang menjalani masa iddah bukan karena ditinggal wafat, seperti dicerai, baik yang sudah bergaul suami-istri ataupun belum.

Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan. Pertama dalam keadaan hamil dan kedua tidak dalam keadaan hamil. Kemudian kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua, yakni haid dan tidak haid.

Dengan memperhatikan sebab dan kondisinya, maka wanita yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi enam kondisi, di antaranya:

  1.  Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil
  2. Wanita yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil
  3. Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil
  4. Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid
  5. Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah berhenti haid (menopouse)
  6. Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul suami-istri. Hanya saja oleh para ulama, bagian terakhir ini seringkali tidak dimasukkan ke dalam pembagian utama wanita yang beriddah.

Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil, maka iddahnya hingga melahirkan. Tidak ada bedanya, apakah kelahirannya kurang atau lebih dari masa iddah pada umumnya. Misalnya, seminggu setelah ditinggal wafat suaminya, wanita tersebut melahirkan. Maka habislah masa iddah wanita tersebut.

Baca Juga: Berita Pilihan: Rizky Billar Didepak dari Host Dangdut Academy, Nathalie Holscher Dipacari Pengusaha?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI