Dalam aturan yang ada, penggunaan etilen oksida pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penggunaan etilen oksida tidak boleh berlebihan.
"Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg," tulis SFA dalam rilisnya.
Untuk mencegah adanya paparan pestisida pada produk lainnya, pihak SFA bekerja sama dengan importir serta otoritas Indonesia untuk mengetahui penyebab kontaminasi etilen oksida pada makanan yang diimpor. Jika nantinya ditemukan etilen oksida dengan kadar yang berlebihan, nantinya produk tersebut tidak diizinkan dipasarkan di Singapura.