Seperti Lesti Kejora, Psikiater Ingatkan Risiko Gangguan Jiwa Bagi Korban KDRT

Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Seperti Lesti Kejora, Psikiater Ingatkan Risiko Gangguan Jiwa Bagi Korban KDRT
Potret Transformasi Lesti Kejora Sejak Menikah (Instagram/lestykejora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah diduga dialami Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar, isu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT jadi perhatian publik. Merespon hal tersebut dokter spesialis kejiwaan mengingatkan korban KDRT berisiko alami gangguan jiwa.

Dikatakan Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Agung Frijanto, SpKJ, banyak risiko kesehatan mental yang bisa dialami korban KDRT.

"Jelas sangat berefek (pada korban KDRT), kekerasan bisa berbentuk verbal atau fisik, bisa seksual abuse, psychological abuse (kekerasan mental), bisa dia (korban) alami PTSD jadi trauma, depresi, cemas, bisa mengalami kesehatan jiwa atau gangguan jiwa akibat KDRT," ujar dr. Agung kepada awak media dalam acara Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2022 di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

 Potret Transformasi Lesti Kejora Sejak Menikah (Instagram/lestykejora)
Potret Transformasi Lesti Kejora Sejak Menikah (Instagram/lestykejora)

Post traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma adalah gangguan mental yang muncul, setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang bersifat traumatis atau sangat tidak menyenangkan.

Baca Juga: Rizky Billar Bisa Ditahan Kasus KDRT? Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ini mengatakan saat korban KDRT mendapatkan serangan, maka ia perlu mendapatkan pertolongan pertama psikologis untuk mencegah risiko gangguan jiwa.

"Itu ada tahapannya ada pertolongan pertama psikologis, untuk me-mapping kondisinya, untuk keluarga, teman dekat sahabat, dan diperiksa tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, dokter, dan psikolog," ujar dr. Agung.

Setelah para pakar melakukan pemeriksaan dan diketahui apa masalah kesehatan mental yang dialami setelah serangan KDRT. Selanjutnya akan dilakukan penanganan, terapi hingga pengobatan yang diperlukan agar mentalnya bisa kembali stabil.

"Kalau dia ada masalah kesehatan jiwanya dilaporkan. Tapi sesuai dengan diagnosis dan dampak KDRT-nya," tutup dr. Agung.

Mengutip panduan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang Psychological First Aid (PFA) atau pertolongan pertama psikologis, tidak perlu dilakukan oleh pakar atau profesional tapi bisa dilakukan orang sekitar yang melihat korban mengalami kejadian traumatis.

Baca Juga: Viral Ucapan Menohok Rhoma Irama: Sorry Billar Saya Cuma Kenal Lesti

Pertolongan pertama psikologis mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memberikan perawatan dan dukungan yang praktis, namun tidak menginterupsi dan menghakimi atau menyalahkan.
  2. Merencanakan kebutuhan korban dan hal-hal yang harus diperhatikan.
  3. Membantu orang-orang atau korban untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar, seperti makanan dan minuman, informasi.
  4. Menjadi pendengar, namun tidak memaksa mereka untuk berbicara.
  5. Menghibur korban atau orang-orang dan membantu mereka merasa tenang.
  6. Membantu korban atau orang-orang untuk terhubung pada penyedia informasi, layanan- layanan, dan sosial seperti keluarga dan teman.
  7. Melindungi korban atau orang-orang dari bahaya yang lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI