"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:
- Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni