Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Lesti Kejora, di mana ia baru saja melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan visum terhadap Lesti Kejora untuk menguatkan bukti dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, kedua pasangan sudah lebih dulu nikah siri pada April 2021.
Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Sesumbar Tak Maafkan Suami Bila Selingkuh, Kini Jadi Kenyataan
Dari pernikahan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai satu anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan yang banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, "...perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas sebaiknya mengetahui apa saja bentuk KDRT.
Dihimpun dari laman Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya meliputi:
1. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan lainnya.
3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.