Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Lesti Kejora, yang melaporkan suaminya, Rizky Billar karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan dibuat pada Rabu, 28 September 2022 malam di Polda Metro Jakarta Selatan, dengan bukti visum kekerasan yang dilakukan bapak satu anak itu, dan menjadikan Lesti sebagai korban KDRT.
"Sudah, sudah diperiksa. Kami sudah mintai keterangan soal apa yang dilaporkan. Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kini, kepolisian sedang mendalami dugaan kasus KDRT yang dilakukan Billar. Meskipun hingga saat ini keduanya, belum buka suara terkait hal ini.
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
Terlepas dari keberanian Lesti untuk melaporkan suaminya, di luar sana masih banyak perempuan yang masih belum tahu apa tindakan yang harus dilakukan jika jadi korban KDRT.
Bahkan tidak jarang, banyak yang memilih diam, menyimpan rasa sakit seorang diri, bahkan tidak sedikit yang berbalik menyalahkan diri sendiri.
Jika Anda dalam posisi tersebut tetap tenang agar bisa memikirkan rencana dan jangan bertindak gegabah, beberapa langkah ini bisa dilakukan dengan perlahan untuk keluar lingkaran setan KDRT, mengutip Essence, Kamis (29/9/2022).
1. Sadari Ini Bukan Salah Anda
Banyak orang masih menormalkan tindakan KDRT atau kekerasan pada pasangan, yang berakhir menyebabkan korban malah menyalahkan diri sendiri.
Baca Juga: Perjanjian Pranikah Lesti Kejora Dan Rizky Billar Kembali Disorot, Tak Ada Soal KDRT
Padahal tidak ada satupun orang yang pantas dilecehkan, sehingga jangan meremehkan tindakan kekerasan pada diri Anda. Jangan juga merasa Anda pantas mendapatkan pukulan dari pasangan, karena itu salah.
2. Beritahu Orang Lain
Jika memiliki orang terpercaya, seperti orangtua, saudara, teman atau ketua RT dan RW, bisa memberitahu mereka kejadian KDRT. Tujuannya agar Anda memiliki tempat yang aman untuk berlindung sementara waktu.
Selain itu di Indonesia juga tersedia layanan Hotline KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) melalui Layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Bisa juga mengirim pesan WhatsApp ke 08111 129 129, atau bisa juga menghubungan Kementerian Sosial melalui 1500-771.
3. Dokumentasikan Luka bekas Kekerasan
Tindakan ini sangat penting, untuk digunakan sebagai bukti laporan ke polisi. Selain itu pastikan juga mendokumentasikan catatan medis bisa juga berupa visum, foto atau merekam tindakan kekerasan.
Jika kekerasan dilakukan dalam bentuk digital, maka simpan semua bukti percakapan teks, DM, unggahan media sosial atau pesan email berupa ancaman.
4. Meninggalkan Tersangka
Meski mudah diucapkan, langkah ini mungkin cukup sulit bagi sebagian besar korban KDRT, karena dianggap sebagai hubungan beracun atau toxic relationship.
Acap kali pasangan yang masih bergantung dengan pelaku KDRT, kerap takut kehilangan sumber hidup sehingga seperti tidak memiliki tempat tinggal, hingga tantangan ekonomi korban KDRT yang masih bergantung pada pasangan.
5. Punya Persiapan Rencana
Jika sudah membulatkan tekad meninggalkan pelaku KDRT, maka korban juga perlu membuat rencana berikutnya. Seperti persiapkan barang yang diperlukan sebagai bekal untuk diri sendiri atau bersama anak-anak.
Barang itu bisa berupa tas berisi pakaian, uang tunai atau kartu kredit, akta kelahiran, SIM, kunci, kartu jaminan sosial, paspor, obat-obatan, surat-surat sekolah, dokumen asuransi, catatan medis hingga surat asuh.