Suara.com - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali banyak dibicarakan di media masa. Namun kali ini bukan karena keromantisan hubungan mereka melainkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Billar kepada Lesti.
Bukti visum terkait laporan ini telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman pada UUD KDRT No 23 tahun 2004 dengan tuntutan paling lama 15 tahun panjara.
KDRT memanglah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Jika Anda atau orang disekitar Anda ada yang menjadi korbannya, segera laporakan hal tersebut supaya tersangka bisa segera mandapat hukuman setimpal.
Berikut 5 cara melaporkan KDRT dilansir dari laman Justika Hukum Online:
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Alami KDRT dari Rizky Billar, Warganet: Jangan Dibuat Bercanda
1. Cara lapor KDRT ke polisi
Kasus KDRT akan ditangani unit perempuan dan anak, jangan lupa untuk membawa bukti guna memperkuat laporan. Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.
- Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka
- Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.
2. Cara lapor KDRT secara online
Anda juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 lalu ini sementara memberikan 6 pelayanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama kasus.
3. Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan karena Dugaan KDRT, Rizky Billar Masih Goda Lesti Kejora di Instagram
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
- Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
- Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
4. Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial
Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”
5. Cara lapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:
- Identitas diri, KTP dan KK
- Buku nikah
- Kronologi KDRT yang dialami
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri