Suara.com - Tengah ramai perbincangan tentang brand minuman manis, Esteh Indonesia, yang layangkan somasi kepada konsumennya. Peristiwa itu berawal dari seorang pembeli menuliskan kritiknya di media sosial tentang salah satu menu di Esteh Indonesia.
Pembeli dengan nama pengguna Twitter @Gandhoyy menyebutkan kalau minuman dengan menu Chizu Red Velvet terlalu manis. Ia khawatir minuman tersebut bisa menyebabkan banyak anak-anak terkena diabetes.
"Abis minum Esteh Indonesia yang Chizu Red Velvet pertama kali dan terakhir kali. Anj**** lu gila yak itu bukan minuman ta* tapi gula 2 kg dikocok sama sp bahan kue to*** bet siapa sih yang bikin ni minuman bangs*** bangkrut ae lu mending daripada bocah kena diabetes massal," tulis akun tersebut di Twitter.
Kritik tersebut kemudian dinilai menghina oleh pihak Esteh Indonesia. Hingga kemudian dilayangkan surat somasi yang dibagikan oleh akun @Gandhoyy sendiri di Twitter sekaligus permohonan maaf tertulisnya.
Baca Juga: Isi Surat Somasi Es Teh Indonesia pada Pelanggan yang Mengkritiknya
Pada bagian atas surat tertulis kata 'Somasi' dengan nomor surat 001/EKS/LEGAL/ST-EIM/IX/2022.
"Kami menyadari dan selalu membuka pintu terhadap kritik dan saran dari konsumen tanpa terkecuali sehingga dapat selalu berinovasi terhadap kualitas produk dan pelayanan kami. Akan tetapi harap dimengerti dan diketahui bahwa kritik dengan penghinaan atau informasi yang menyesatkan adalah hal yang berbeda," tulis penggalan surat somasi tersebut.
Apa sebenarnya arti kata somasi tersebut?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Kata tersebut juga umum digunakan dalam bidang hukum. Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi somasi juga berarti teguran terhadap pihak calon tergugat.
Baca Juga: Dikritik Gegara Kadar Gula di Minuman, Esteh Indonesia Berakhir Somasi Pelanggannya
Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan dilayangkannya somasi biasanya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Pada peristiwa somasi antara Esteh Indonesia dan warganet @Gandhoyy tersebut, pihak brand sebagai penggugat meminta tergugat, yang mana konsumen tersebut, untuk menghapus cuitan berupa kritikan yang ada di Twitter.
"Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras somasi saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi atas pernyataan tweet pada akun Twitter pribadi saudara paling lambat 2X24 jam sejak tanggal surat ini. Bogor, 24 September 2022," demikian tertulis pada akhir surat tersebut.