Mesti Tahu, Ini Ragam Bentuk Cyberbullying dan Cara Menghindarinya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 25 September 2022 | 17:24 WIB
Mesti Tahu, Ini Ragam Bentuk Cyberbullying dan Cara Menghindarinya
ilustrasi cyberbullying (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan teknologi seringkali seperti pisau bermata dua. Di satu sisi membawa banyak manfaat, di sisi lain juga punya dampak negatif.

Salah satunya ialah cyberbulying yang belakangan marak terjadi. Sederhananya, cyberbullying ialah perilaku perundungan yang terjadi di dunia siber atau digital.

Dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Zahid Asmara yang merupakan seorang Visual Artist yang membawakan materi Kecakapan Digital memaparkan ragam cyberbullying.

Beberapa di antaranya yaitu ragam penyebaran informasi rahasia yang mengarah pada tujuan yang negatif, pencemaran nama baik atau pemalsuan data pribadi, penyamaran menjadi orang lain yang berkarakter jahat, tindakan memata-matai atau meneror orang lain yang dapat membuat orang lain merasa tidak aman dan nyaman, serta flaming atau provokasi, penghinaan juga ejekan.

Baca Juga: TV Analog Jabodetabek Mati di 5 Oktober, Ini Wilayah Selanjutnya

Ilustrasi cyberbullying pada anak-anak bisa berdampak buruk. [Shutterstock]
Ilustrasi cyberbullying pada anak-anak bisa berdampak buruk. [Shutterstock]

“Tips untuk menghindari cyberbullying, yaitu empati nurani dan kontrol diri, perluaslah wawasan memahami regulasi, private public, dan ceklah secara berkala pasword lakukan 2FA (two factor authentication),” ucap Zahid yang juga seorang sinematografer ini.

Sementara itu, Content Creator dan Key Opinion Leader, Nadyaps menyatakan jika digitalisasi budaya memungkinkan untuk mendokumentasikan kekayaan budaya, yang dapat menjadi peluang untuk mewujudkan kreativitas sebagai hak untuk berekspresi.

Namun selain menegakan hak dalam dunia digital, harus pula ada kewajiban dalam menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, di antaranya dengan tidak menyebarkan informasi hoax, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan tak menyinggung orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI