Wacana Pelabelan BPA Pada Galon Dinilai Pedagang Kelontong Cuma Persaingan Usaha

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 09:50 WIB
Wacana Pelabelan BPA Pada Galon Dinilai Pedagang Kelontong Cuma Persaingan Usaha
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pelabelan BPA pada galon juga yang selama ini menjadi pro-kontra juga direspon oleh pedagang kelontong. Mereka mengatakan tidak akan terpengaruh dengan adanya wacana ini. 

“Itu cuma persaingan usaha saja. Saya sudah puluhan tahun jual air galon isi (guna) ulang tapi nggak ada yang komplen dari pelanggan saya. Bahkan kami sekeluarga juga menggunakan air isi ulang yang kami jual kok, tapi nggak sakit-sakitan juga,” kata Taufan, pedagang kelontong di wilayah Cisalak Pasar, Depok, dalam keterangan tertulisanya, Selasa, (20/9/2022). 

Lelaki yang sudah puluhan tahun menjual produk galon guna ulang ini juga mengatakan dari iklan yang ditayangkan di televisi sudah terlihat adanya unsur persaingan usahanya.

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

“Iklannya saja sudah terang-terangan menyerang dengan mengatakan air yang lain butek. Itu kan sudah persaingan usaha namanya,” tuturnya.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Dia mengutarakan memang menjual semua air galon baik yang guna ulang maupun sekali pakai untuk variasi produknya. 

“Tapi, galon guna ulang ini lebih banyak karena memang lebih laku ketimbang air galon sekali pakai. Saya paling Cuma menyediakan 5 galon saja untuk yang sekali pakaim” tukasnya.

Pedagang lainnya dari Warung Kang Emon juga menyampaikan hal serupa. Menurut pemiliknya, Kang Emon, isu yang menghembuskan adanya bahaya kesehatan pada air galon isi (guna) ulang itu cuma persiangan usaha saja. “Buktinya, sudah puluhan tahun saya menjual air galon ini, belum ada yang melapor terserang penyakit karena minum air ini. Jadi, ini hanya persaiangan usaha saja lah,” tukas pria yang berjualan di daerah Sukmaja, Depok ini.

Begitu juga dengan Warung Ibu Dewi yang berada di daerah Kelapa Dua Depok. Dia juga mengatakan belum ada masyarakat yang komplen terhadap air galon isi (guna) ulang yang sudah dijualnya selama puluhan tahun.

 “Sama-sama usaha jangan menjatuhkan produk lain lah. Itu nggak boleh, karena untuk membeli sesuatu itu kan tergantung masing-masing mau pilih yang mana. Jangan kayak saing-saingan seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi dan Loka POM Banyuamas Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Kroya Cilacap

Sebelumnya, Komisioner  KPPU, Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Hal itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Dia menegaskan kalau pelabelan “berpotensi mengandung BPA” itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. “Apalagi, itu harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.

Karenanya, dia mengatakan adanya perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya,  kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK. Menurutnya, pelabelan itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Jadi, menurut kami pelabelan BPA saat ini belum diperlukan. Itu  hanya  akan menambah cost  atau mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI