Raja Charles Dikabarkan Akan Ubah UU Kerajaan, Mau Jegal Pangeran Harry Jadi Raja?

Senin, 19 September 2022 | 16:30 WIB
Raja Charles Dikabarkan Akan Ubah UU Kerajaan, Mau Jegal Pangeran Harry Jadi Raja?
Permaisuri Camilla dan Raja Inggris Charles III tersenyum selama pertemuan Dewan Aksesi untuk menyatakan Charles sebagai Raja baru di dalam Istana St James di London, Inggris, Sabtu (10/9/2022). [Jonathan Brady / POOL / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raja Charles disebut berencana membuat perubahan undang-undang Kerajaan Inggris terkait penasihat negara.  Nantinya, bangsawan yang tidak lagi bekerja untuk menjadi kerajaan tidak bisa menjadi penasihat negara.

Itu artinya, Pangeran Andrew, Pangeran Harry, dan Putri Beatrice juga tidak memenuhi syarat untuk menggantikan raja.

Undang-Undang di kerajaan Inggris tahun 1937 mengatur bahwa pasangan seorang raja dan empat orang dewasa berikutnya dalam garis takhta dapat bertindak sebagai penasihat negara. Konselor juga dapat menggantikan raja, jika dalam kondisi tidak sehat.

Selama tahun-tahun terakhir pemerintahan Ratu Elizabeth, kondisi seperti itu pernah diambil peran oleh Pangeran Walles, Duke of Cambridge, Duke of Sussex, dan Duke of York, serta Duke of Edinburgh sebelum kematiannya.

Raja Inggris Charles III dan Permaisuri Camilla melihat karangan bunga yang diberikan masyarakat di luar Kastil Hillsborough, Belfast, Irlandia Utara, Selasa (13/9/2022). [Niall Carson / POOL / AFP]
Raja Inggris Charles III dan Permaisuri Camilla melihat karangan bunga yang diberikan masyarakat di luar Kastil Hillsborough, Belfast, Irlandia Utara, Selasa (13/9/2022). [Niall Carson / POOL / AFP]

Kenaikan Charles sebagai Raja kerajaan, berarti menjadikan istrinya Camilla sebagai Permaisuri ratu, sebagai pasangan Raja. Sedangkan dan Putri Beatrice, sebagai orang dewasa berikutnya dalam garis takhta, memenuhi syarat untuk menjadi penasihat negara.

Putri Beatrice merupakan putri sulung dari Pangeran Andrew, anak ketiga Ratu Elizabeth.

The Telegraph melaporkan bahwa Raja Charles mengakui ketidaksesuaian adanya tiga anggota kerajaan yang tidak bekerja tapi masih memenuhi syarat untuk menggantikan posisi Raja bila kondisi tidak memungkinkan. 

Raja diyakini ingin mengambil langkah-langkah yang relevan untuk mengubah undang-undang sesegera mungkin, dengan saudara-saudaranya, Earl of Wessex dan Putri Kerajaan kemungkinan akan mengisi dua posisi tersebut

Raja Charles juga dikabarkan akan mereformasi aturan jadi lebih luas untuk mendefinisikan posisi bangsawan yang bekerja dan tidak bekerja.

Baca Juga: Pemimpin Dunia yang Datang ke Pemakaman Ratu Elizabeth II, Ini Daftar Lengkapnya

Jika persyaratan baru tidak hanya fokus pada garis keturuna langsung, menurit Mirror, kemungkin saja Princess of Wales yang saat ini menjadi gelar Kate Middleton juga dapat dimasukkan sebagai pengganti Raja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI