Maksud dari hijrah tempat adalah pindahnya dari negeri musyrik ke negeri Islam. Untuk hijrah tempat yang umum, lebih mengarah pada perpindahan dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam.
Sementara hijrah tempat yang khusus, yaitu hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW, dari Mekah ke Madinah. Itu juga menjadi gambaran hijrah tempat yang umum di mana kala itu Rasulullah SAW berpindah dari negeri syirik (Mekah), ke negeri Islam (Madinah).
Hijrah Maknawi
Selain tempat, ada juga hijrah maknawi. Hijrah ini mengarah pada perubahan perbuatan seseorang dari perilaku maksiat kepada ketaatan. Hal ini juga terdapat pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang,” (HR. Bukhari).
Artinya, orang-orang tersebut mulai meninggalkan beberapa hal yang Allah larang seperti memakan harta riba, mendengarkan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya.