Pada masa pendudukan Jepang, ia ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang. Namun, kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, HR Rasuna Said menjadi Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat. Kemudian diangkat sebagai anggota DPR Republik Indonesia Serikat dan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung sejak 1959 sampai akhir hayatnya.
HR Rasuna diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 084/TK/Tahun 1974 pada 13 Desember 1974.
Ia meninggalkan seorang putri, Auda Zaschkya Duski. Juga enam cucu, yaitu Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh. Ibrahim, Moh. Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul'Ain.