Jokowi Marah Sampai Ancam Ganti Dirjen Gara-Gara Visa dan KITAS, Apa Sih Itu?

Minggu, 11 September 2022 | 18:45 WIB
Jokowi Marah Sampai Ancam Ganti Dirjen Gara-Gara Visa dan KITAS, Apa Sih Itu?
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (8/9/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah karena banyaknya keluhan masyarakat terkait pemberian visa dan izin tinggal terbatas (KITAS) di Indonesia. Menurutnya, badan yang melayani harus bisa memudahkan masyarakat.

Sebab rasa geramnya, Jokowi juga meminta menterinya mengganti direktur jenderal (dirjen) yang mengurus kebijakan terkait visa dan izin terbatas tersebut.

"(Yang) seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani, harus berubah total. Kalau perlu dirjennya ganti, bawahnya ganti semua biar ngerti kalau kita ingin berubah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas pada Jumat (9/10/2022).

Jokowi mengaku malu melihat banyaknya keluhan dari masyarakat tersebut. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan negara-negara lain yang mempermudah proses yang ada.

Baca Juga: Sentil Jokowi Pulang Lewat Belakang Istana Saat Demo, Rocky Gerung: Kekacauan Psikologis Presiden

Ilustrasi visa passport (Shutterstock)
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)

"Saya terus terang dapat suara-suara seperti itu juga malu juga. Mestinya, kalau yang saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu. Jadi orang diberikan visa, KITAS kalau kita ya. Mereka melihat kalau investor, mereka melihat investasinya berapa sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Jokowi salah satu alasan mengapa Indonesia masih sulit untuk mengundang daya tarik investor karena sulitnya proses imigrasi, termasuk visa dan KITAS.

Berbicara mengenai visa atau KITAS, keduanya merupakan hal penting dalam bidang imigrasi dan perjalanan. Lalu apa itu visa dan KITAS?

Visa

Mengutip Indonesia.go, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkan seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Baca Juga: Presiden, Puan dan Erick Disindir Hacker, Bjorka Senggol Denny Siregar: Gimana Hidup dari Uang Pajak?

Meski demikian, pemberian visa ini tidak semua negara memberlakukannya. Terdapat beberapa yang membebaskan visa untuk para turis yang datang ke negara tersebut. Selain itu, terdapat juga visa yang diurus secara online. Nantinya, pengisian data serta pembayaran akan dilakukan secara online. Visa yang telah jadi dikenal dengan eVisa dan akan dikirim melalui email.

Visa lainnya biasa dibuat setelah sampai di negara tujuan atau dikenal dengan nama Visa On Arrival. Visa ini dibuat saat orang tersebut tiba di negara tujuan. Di samping itu, visa juga bisa dibuat sebelum keberangkatan. Seseorang akan mengurus visa di kedutaan besar atau agen perjalanan sebelum berangkat ke negara tujuannya.

KITAS

KITAS berbeda dengan visa. Mengutip Soekarnohatta.imigrasi.go, KITAS atau Izin Tinggal Terbatas merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Pemberian KITAS ini juga tidak sembarangan. Biasanya KITAS diberikan pada beberapa orang di antaranya sebagai berikut.

  • - Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
  • - Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
  • - Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  • - Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • - Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
  • - Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI