Kecap ABC Ditarik dari Singapura, BPOM RI Pastikan yang Beredar di Indonesia Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 09 September 2022 | 16:15 WIB
Kecap ABC Ditarik dari Singapura, BPOM RI Pastikan yang Beredar di Indonesia Sudah Sesuai Aturan
Produk Saos dan Kecap ABC (shopee/heinzabc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI memastikan Kecap ABC produksi PT Heinz ABC yang beredar di Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena mencantumkan pengawet asam benzoat dan sulfur dioksida sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini menanggapi BPOM Singapura atau SFA yang menarik dua produk impor PT Heinz ABC Indonesia, yakni Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng dari pasaran karena tidak mencantumkan kandungan alergen sulfur atau sulfit dan pengawet benzoat.

"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (9/9/2022).

Kecap ABC (instagram/kecapabc.id)
Kecap ABC (instagram/kecapabc.id)

BPOM menambahkan bahwa dua produk yang ditarik di Indonesia sudah disetujui BPOM, karena telah mencantumkan adanya kandungan sulfur dioksida yang berisiko sebabkan alergi pada orang tertentu.

Baca Juga: Badan POM RI Sebut Penarikan Kecap ABC di Singapura Akibat Informasi Label Produk Tak Lengkap

Termasuk dua produk yang beredar di Indonesia juga telah mencantumkan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), yakni pengawet benzoat di label informasi produk.

Kondisi ini berbeda dengan dua produk yang beredar di Singapura dan hasil temuan SFA, dimana informasi dengan label berbahasa Inggris tidak dicantumkan dengan lengkap.

"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat," tambah BPOM.

Apalagi informasi yang diterima BPOM juga mendapati, bahwa pihak yang mengekspor dua produk tersebut tidak terkait atau tidak berkoordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen atau pemilik remi merek kecap manis ABC.

"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM, karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," terang BPOM lagi.

Baca Juga: Penjelasan Soal Mengapa Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus ABC

Selain itu BPOM juga mendapati, SFA menyatakan keberadaan alergen sulfit atau sulfur di Singapura tidaklah jadi isu keamanan pangan umum, tapi diakui bisa berpengaruh pada orang dengan riwayat alergi.

Sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang mudah larut dalam air, berbau tapi tidak berwarna, digunakan sebagai pengawet karena memiliki sifat antimikroba. Ini berguna untuk menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme dan sifat antioksidan untuk menghambat oksidasi kimia dan enzimatik.

"Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit, dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal," tutup BPOM RI.

Asam benzoat adalah senyawa antijamur yang biasa digunakan sebagai pengawet makanan maupun produk.

Sekedar informasi, Singapura melakukan penarikan produk Kecap manis ABC dan sambal ayam goreng ABC yang diproduksi di Indonesia dari pasaran, karena adanya temuan kandungan sulfur dioksida.

Tidak hanya itu, SFA juga menemukan adanya kandungan asam benzoat yang tidak ditulis pada label kemasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI