3. Aturan Produk Pangan di Singapura
Diketahui, berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan produk pangan di Singapura, produk makanan yang memiliki bahan yang bisa menyebabkan hipersensitivitas harus tertera atau tercantum pada label kemasan makanan.
Berdasarkan pada aturan yang ada di Singapura, semua bahan dalam makanan kemasan harus dicantumkan pada label produk dan diurutkan menurun dari proporsi beratnya.
4. Penjelasan Resmi
Menanggapi adanya penarikan yang dilakukan oleh Singapura, Heard of Legal, Corporate & Regulatory Affairs PT Heinz ABC Indonesia memberikan pernyataan resminya.
Berdasarkan pernyataan resmi tersebut, dijelaskan bahwa masuknya kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi.
Pihak ABC mengatakan bahwa tindakan paralel impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
5. Tanggapan BPOM
Senada dengan pihak ABC, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menjelaskan bahwa kedua produk tersebut bukanlah untuk tujuan ekspor, melainkan khusus untuk pasar lokal.
Berdasarkan penuturan dari BPOM, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, sama halnya seperti di Singapura. Ketentuan tersebut bahkan tercantum dalam Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.