Baru-baru ini, kecap merek ABC asal Indonesia ditarik dari peredaran di negara Singapura. Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) sudah menarik sebanyak tiga produk makanan karena dinilai menimbulkan alergi.
Berikut fakta-fakta kecap ABC ditarik dari Singapura.
1. Mengandung Bahan yang Menimbulkan Alergi
Diketahui, tiga produk yang ditarik dari negara tersebut adalah ABC Kecap Manis, ABC Sambal Ayam Goreng Saus, dan Fukutoku Seika Soft Cream Wafer.
Menyadur dari Channel News Asia, Rabu, (7/9/2022), dua produk kecap dan saus ABC asal Indonesia diketahui memiliki kandungan sulfur dioksida.
Diketahui, kandungan tersebut bisa menyebabkan alergi pada orang tertentu.
Tidak hanya itu, pihak ABC disebut tidak memberikan peringatan soal alergi tersebut dan tidak dicantumkan dalam produk yang beredar di pasaran.
2. Terdapat Kandungan yang Tidak Disebutkan Pada Label Kemasan
SFA mendeteksi terdapat kandungan asam benzoat yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan.
Baca Juga: Singapura Tarik Peredaran Saus dan Kecap Merk ABC Produksi Indonesia
Meskipun begitu, SFA juga menuturkan bahwa kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi dalam produk tersebut masih dalam batas yang diizinkan dalam saus.
3. Aturan Produk Pangan di Singapura
Diketahui, berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan produk pangan di Singapura, produk makanan yang memiliki bahan yang bisa menyebabkan hipersensitivitas harus tertera atau tercantum pada label kemasan makanan.
Berdasarkan pada aturan yang ada di Singapura, semua bahan dalam makanan kemasan harus dicantumkan pada label produk dan diurutkan menurun dari proporsi beratnya.
4. Penjelasan Resmi
Menanggapi adanya penarikan yang dilakukan oleh Singapura, Heard of Legal, Corporate & Regulatory Affairs PT Heinz ABC Indonesia memberikan pernyataan resminya.
Berdasarkan pernyataan resmi tersebut, dijelaskan bahwa masuknya kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi.
Pihak ABC mengatakan bahwa tindakan paralel impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
5. Tanggapan BPOM
Senada dengan pihak ABC, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menjelaskan bahwa kedua produk tersebut bukanlah untuk tujuan ekspor, melainkan khusus untuk pasar lokal.
Berdasarkan penuturan dari BPOM, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, sama halnya seperti di Singapura. Ketentuan tersebut bahkan tercantum dalam Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa