Meninggal di Usia Muda, Putri Diana Tinggalkan Harta Warisan Senilai Rp 362 Miliar!

Kamis, 01 September 2022 | 19:56 WIB
Meninggal di Usia Muda, Putri Diana Tinggalkan Harta Warisan Senilai Rp 362 Miliar!
Meja kerja Putri Diana di Istana Kensington. [Tolga Akmen/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Diana meninggal saat masih berusia 36 tahun akibat kecelakaan mobil di terowongan Pont de l'Alma di Paris. Kebanyakan orang saat masih seusia Putri Diana mungkin tidak terpikirkan untuk menulis surat wasiat.

Namun, karena Putra Diana berasal dari keluarga bangsawan dan pernah menikah dengan pewaris takhta Inggris, Pangeran Charles, ia harus menulis surat wasiat yang menjelaskan bagaimana harta kekayaannya dibagikan begitu dia meninggal.

Dalam surat wasiatnya terungkap bahwa Diana ingin kedua putranya, Pangeran William dan Pangeran Harry, aman secara finansial. Selain memikirkan anak kandungnya, Diana juga ingin berbagi kekayaannya dengan anak baptis dan staf istana favoritnya.

Pangeran Charles dan Putri Diana. (Shutterstock)
Pangeran Charles dan Putri Diana. (Shutterstock)

Nilai bersih dari harta peninggalan Diana berjumlah lebih dari 21 juta poundsterling atau setara dengan Rp 362 miliyar ketika Diana meninggal pada tahun 1997, menurut lampiran surat wasiatnya.

Baca Juga: Putri Diana: Mengenang Kehidupan Perempuan Paling Sering Difoto di Dunia

Uang itu berasal dari penyelesaian perceraian Diana dengan Pangeran Charles. Selain itu juga ada saham, perhiasan, uang tunai, dan barang-barang pribadi dari rumah keluarga Istana Kensington.

Pajak warisan mengambil sebagian besar dari jumlah yang disebutkan. Hingga menyisakan sekitar 13 juta poundsterling (Rp224 miliyar) untuk para ahli warisnya. Kemudian kembali berkurang menjadi 8,5 juta poundsterling (Rp146 miliyar) untuk biaya pemakaman.

William dan Harry tetap jadi penerima utama dari peninggalan Diana. Saat itu keduanya baru berusia 15 tahun dan 12 tahun.

Dalam surat wasiatnya, Diana mengatakan kalau putra-putranya harus menerima sebagian dari warisan mereka setelah mereka berusia 25 tahun. Kemudian sisanya diberikan lagi ketika sudah berusia 30 tahun.

Kedua bersaudara itu juga membayar pajak warisan ketika mereka menerima bagian dari kekayaan itu.

Baca Juga: Ini Alasan Meghan Markle Ogah Bagikan Foto Anak ke Publik

Tetapi, tidak hanya William dan Harry yang mendapatkan harta warisan Diana. Sesuai surat wasiatnya, Kepala pelayan terpercaya Diana, Paul Burrell, disebutkan juga medapat harta wasiat sebanyak 50 ribu poundsterling atau setara Rp861 juta.

Selain itu, 17 anak baptis Diana juga disebut sebagai penerima manfaat, dengan foto-foto sentimental, lukisan dan porselen di antara barang-barang yang diserahkan kepada mereka, menurut Worthy.com.

Putri Diana meninggal pada 31 Agustus 1997. Ia mengalami kecelakaan mobil bersama rekannya Dodi al-Fayed dan pengemudi Mercedes-Benz W140 Henri Paul. Diana sempat dilarikan ke rumah sakit. Sementara kedua orang lainnya dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI