Suara.com - Mi telah menjadi menu kuliner yang akrab dengan lidah masyarakat Indonesia. Apalagi bila rasanya pedas.
Perpaduan antara mi dengan rasa pedas itu yang kemudian diusung pada merek lokal - Mie Gacoan, yang diklaim sebagai mi pedas nomor satu di Indonesia.
Sempat viral di media sosial karena rasanya yang disebut enak dan harganya murah, Mie Gacoan juga jadi perbincangan publik lantaran belum mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Alasannya, karena tempat makan tersebut mengusung nama restoran serta produknya yang mengarah pada produk haram.
Tertulis pada aturan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI, disebutkan bahwa ada 11 kriteria sebuah merek bisa mendapat jaminan halal.
Pada poin keenam disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.
“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” demikian kutipan isi dalam poin enam SJH MUI.
Aturan tersebut menjadi alasan Mie Gacoan belum menerima sertifikasi halal dari MUI. Pasalnya, penamaan restoran mi dianggap menjurus pada hal-hal tidak etis.
Misalnya, seperti nama restoran “Mie Gacoan’ itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, yang mana itu dilarang dalam agama.
Baca Juga: Bahas Konflik Pesulap Merah dengan Gus Samsudin, Anggota MUI: Ada Ulama Melarang Sulap
Selain itu, produk yang dijual juga menggunakan nama-nama seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, es pocong, es tuyul. Nama-nama tersebut cenderung mengarah pada suatu hal yang berhubungan dengan kekufuran.