Suara.com - Seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar diusir dari ruangan saat pengenalan kampus karena mengaku non biner. Kabar itu viral lewat sebuah video yang viral di media sosial sejak Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam video tersebut, mahasiswa yang mengenakan almamater diminta untuk memperkenalkan diri di depan khalayak universitas. Dalam video itu juga nampak Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas, Muhammad Hasrul dan salah satu dosen perempuan yang sedang memberikan pengarahan.
Mulanya mahasiswa yang diketahui berinisial NA itu mengaku gerah di ruangan. Ia pun mengibaskan tangannya. Tak lama ia dipanggil ke depan dan status jenis kelaminnya.
NA menjawab statusnya adalah non binary (non biner). Bukan perempuan, bukan juga laki-laki.
Mendengar jawaban itu, dua dosen tadi terlihat heran. Mereka kemudian kembali meminta penegasan mahasiswa tersebut.
"Kau juga yang pertama dikasih keluar karena Undang-undang tidak ada status laki-laki dan perempuan. Harus ada pilihan. Di KTP mu apa?," tanya dosen perempuan itu.
"Di KTP mu apa? laki-laki, toh? di Kartu mahasiswa laki-laki atau perempuan?," tanya Hasrul.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud non biner itu?
Non biner adalah istilah yang menggambarkan seseorang yang tidak mengidentifikasi secara eksklusif sebagai lelaki atau perempuan. Sebaliknya, orang non biner dapat menentukan identitas dan pengalaman gender mereka di luar istilah biner ini.
Baca Juga: Rektor Unhas Siap Wujudkan Kampus Bebas Dari Kekerasan Seksual
Istilah non biner dapat menggambarkan beberapa konsep yang berbeda, dan orang sering menggunakannya secara bergantian dengan istilah seperti agender, androgini, dan genderqueer.