Suara.com - Viral sebuah gereja di Amerika Serikat yang mengajukan tuntutan kepada kepolisian atas kejadian yang lama terjadi. Gereja yang berada di Oakland, California ini sebelumnya digerebek oleh polisi karena dianggap tempat pengedaran narkoba.
Melansir dari laman Los Angeles Times, Gereja Oakland ini pernah digerebek oleh kepolisian dua tahun lalu, pada 2020. Hal ini dikarenakan adanya laporan bahwa gereja ini membagikan narkoba ketika acara komuni rutin dilakukan.
Selain itu, gereja ini juga dicurigai membagikan jamur psikedelik yang biasanya digunakan sebagai obat-obatan dengan efek tertentu. Sementara itu, pihak pendiri gereja, Dave Hodges menekankan bahwa jamurnya diambil dari luar.
Jamur tersebut diambil dari luar gereja sehingga nantinya para jamaah tetap merasa aman. Walaupun begitu, para jamaah tidak dibatasi untuk mengambil berapa jumlah dari jamurnya.
Baca Juga: Kakek Pedagang es Cincau di Kota Bogor Fasih Bahasa Inggris, Publik Soroti Hal Tak Terduga
Selain itu, pihak gereja juga menolak untuk dibilang sebagai pengedar narkoba. Mereka menekankan bahwa jamur ini hanya cara untuk memahami alam semesta dan penciptaan.
"Ini bukan hanya alasan untuk menjual narkoba," kata Hodges.
Walaupun begitu, penggerebekan yang terjadi pada tahun 2020 tersebut dianggap membawa kerugian yang besar. Dua tahun kemudian pada tahun 2022, pihak gereja mengajukan gugatan akan kerugian tersebut.
Petugas yang saat itu bertugas, John Romero dianggap merusak beberapa perkakas yang ada di dalam gereja. Ketika menggeledah gereja, Romero merusak lima brankas dan menyita beberapa dokumen di sana.
Selain itu, perampasan ganja dan jamur membawa kerugian sampai 200,000 USD atau Rp2 miliar. Belum lagi dengan komputer yang rusak dan uang sejumlah 4,500 USD atau Rp66 juta.
Baca Juga: Viral Video Pedagang Mi di Medan 'Mandi Darah' Dibacok Samurai, 2 Pelaku Ditangkap
Gugatan tersebut dilaporkan telah disampaikan pada Jumat (19/8/2022) ini, lengkap dengan detail yang ada. Walaupun begitu, belum ada komentar dari pihak kepolisian terkait hal ini.