Suara.com - Pemahaman tentang etika dan budaya digital menjadi salah satu kecakapan yang diperlukan oleh seluruh masyarakat, termasuk siswa, pekerja, maupun aparatur sipil negara (ASN).
Dijelaskan oleh Yurika Xanthinia Wijayanti, Widyaiswara BPSDM Kementerian Dalam Negeri, etika dan budaya digital tidak boleh lepas dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apa sebabnya?
"Menjadikan ruang digital sebagai praktik berbudaya melalui aktivitas sehari-hari seperti saling menghargai, menyebarkan konten positif, berinteraksi secara santun dan bermartabat dan menciptakan ruang diskusi yang sehat dengan menguatkan harmoni dan kebersamaan di ruang digital. Itulah mengapa Netiket atau Network Etiquette atau tata krama dalam menggunakan internet, harus didasari juga oleh nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Yurika dalam webinar Literasi Digital di kota Bandung, Jawa Barat yang diterima Suara.com.
Ia menegaskan bahwa di dunia digital tempat orang berinteraksi, tentunya memiliki perbedaan latar belakang, baik itu bahasa maupun budaya.
Baca Juga: Tim Pancasila Sakti Siap Bertugas pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka
"Kita tau bahwa pengguna internet ini berasal dari berbagai macam negara yang memiliki perbedaan bahasa, budaya dan adat istiadat. Kalau sudah paham tentang budaya digital, pasti etika dan kecakapan juga akan baik,” tambahnya lagi.
Di kesempatan yang sama, Gatot Sandi Praktisi Digital Content Creating dan Pengembangan Digital Learning System, turut memaparkan perihal keamanan digital, Gatot membahas mengenai jejak digital sebagai jejak yang tidak bisa dihapus dan dapat mempengaruhi reputasi kita di dunia digital.
Lagi-lagi, penekanan tentang bagaimana bersikap, bertutur, dan membuat postingan yang baik menjadi kemampuan yang harus dimiliki.
“Jejak digital adalah jejak yang tidak bisa dihapus. Kadang kita merasa kalau kita sudah menghapus akun, menghapus postingan, tapi kenyataannya jejak digital belum tentu bisa dihapus secara permanen,” ujar Gatot.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3.49 dari 5,00. Berdasarkan data tersebut, literasi digital sangat diperlukan bagi masyarakat. Dengan pengetahuan dan kemampuan literasi digital yang baik, setiap orang akan lebih kritis terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Tim Pancasila Tangguh Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka