Suara.com - Memilih produk peawatan untuk bayi menjadi hal yang tidak mudah bagi para orang tua. Ditambah lagi, jika ada ulasan yang kurang bagus dan menyebutkan bahwa produk bedak bayi bisa menyebabkan penyakit kanker.
Melansir dari laman berita Independent, salah satu brand perawatan bayi terkenal, Johnson & Johnson diklaim memilikin produk yang sempurna. Brand yang berasal dari Amerika Serikat ini mendapatkan ribuan tuntutan pada tahun 2018.
Pada tahun tersebut, setidanya ada sekitar 25.000 tuntutan yang diberikan oleh para orang tua terkait produk Johnson & Johnson. Walaupun lebih dari satu produk, tuntutan utama dilakukan terhadap produk bedak bayi mereka.
Bedak bayi yang ditawarkan oleh Johnson & Johnson dilaporkan mengandung bahan yang berbahaya, seperti asbes. Bahan ini diklaim bisa menyebabkan kanker ovarium lebih dari 20 wanita yang pernah memakai produknya.
Baca Juga: Viral Wanita Pakai Banyak Barang Mewah, Netizen Dibuat Kaget ketika Dikasih Tahu Asalnya Darimana
Selain bedak bayi (Baby Powder), produk yang lain yang dilaporkan adalah Shower Shimmer Effects. Produk ini dilaporkan mengandung senyawa yang serupa, yang terkontaminasi karsinogen.
Sejak tuntutan tersebut diajukan, pihak Johnson & Johnson harus berhadapan dengan tuntutan sekitar 4,7 miliar USD atau Rp68 triliun. Selain itu, pada tahun 2020, brand ini mencabut produk bedak bayi dari penjualan di Amerika dan Kanada.
Walaupun begitu, pihak Johnson & Johnson menyampaikan pencabutan produk dilakukan karena salahnya informasi yang tersebar.
"Evaluasi ilmiah independen selama dekade mengkonfirmasi Bedak Bayi Johnson aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," kata perusahaan melalui pernyataan di CNBC.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan keberatan yang diajukan Johnson & Johnson, terkait tuntutan yang diajukan. Akibatnya, kini perusahana besar tersebut harus membayar sekitar 2,1 miliar USD.
Baca Juga: Inspirasi Baru Untuk Warganet Undangan Pernikahan Bertema Whatsapp
Dana tersebut setara dengan Rp30 triliun sebagai ganti rugi akan produk mereka yang diklaim berbahaya. Walaupun lebih sedikit dari yang diajukan, sisanya diberikan untuk tindakan represif bagi para penggugat.