Hukum Membunuh Kucing dalam Islam: Haram Dilakukan Tanpa Sebab, Kecuali Sudah Meresahkan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Hukum Membunuh Kucing dalam Islam: Haram Dilakukan Tanpa Sebab, Kecuali Sudah Meresahkan
Ilustrasi Kucing (Pixabay/Chibi Mundo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kucing termasuk hewan yang banyak dipelihara. Dalam riwayat Islam pun dikisahkan bahwa kucing termasuk salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad. Bagaimana hukum membunuh kucing dalam Islam?

Menurut ulama Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan apabila hewan berbulu itu tidak bisa mencari makan sendiri.

Dikutip dari situs Nahdlatul Ulama (NU) Online, haram hukumnya membunuh kucing walaupun tingkah lakunya sudah cukup ‘brutal’, menurut pendapat yang mu’tamad atau pendapat kuat yang dibuat pegangan.

Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, apabila sikap kucing sudah sangat menganggu manusia maka boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan lima hewan fasiq yang bebas dibunuh, di antaranya anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Resep Masakan Pencegah Stunting dari Megawati, Cara Kurangi Risiko Infeksi Toksoplasma dari Kucing

Meski begitu, menyingkirkan kucing yang sudah meresahkan juga harus dilakukan secara bijak dan bertahap. Hal tersebut disamakan seperti perampas harta.

Sebelum sampai pada tahapan dibunuh, kucing bisa terlebih dahulu diusir dari rumah, apabila memang ia pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mengganggu lagi.

Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka.

Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikan, dekat warung makan, dan lain sebagainya. Orang yang membuang juga bertanggungjawab untuk memperkirakan keberlangsungan hidup kucing setelah dibuang agar tidak mati kelaparan.

Manurut pendapat yang kuat, kemungkinan kucing dibunuh hanya satu alasan. Yakni, apabila tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari hingga susah dikejar. Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar menggunakan suatu benda.

Baca Juga: Cara Mengurangi Risiko Terinfeksi Toksoplasma Bagi yang Memelihara Kucing di Rumah

Apabila lemparan itu terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. Artinya, membunuh kucing hanya menjadi solusi paling akhir. Selain itu, kucing yang dibunuh juga tidak sedang hamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI