Gara-Gara Syarat Wajib Booster, Mal di Jakarta Sempat Larang Pengunjung Masuk

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Gara-Gara Syarat Wajib Booster, Mal di Jakarta Sempat Larang Pengunjung Masuk
Petugas menjelaskan syarat untuk memasuki Mall Tangerang City kepada pengunjung di Kota Tangerang, Banten, Senin (13/9/2021). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat wajib sudah vaksin booster Covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan ternyata berdampak terhadap penurunan jumlah kunjungan. Di minggu awal aturan itu diberlakukan sejak 17 Juli 2022, sejumlah mal di DKI Jakarta sempat terpaksa melarang masuk pengunjung yang tidak lolos scan PeduliLindungi.

"Beberapa minggu lalu, kalau tidak booster, tidak boleh masuk. Dan kami sangat menyesal harus menolak begitu banyak orang untuk masuk ke pusat belanja," kata Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Data APPBI DKI Jakarta tercatat bahwa sepekan pertama penerapan syarat booster, jumlah kunjungan ke mal langsung turun sebanyak 10 persen. Baru mulai kembali terlihat naik ketika akhir pekan lalu.

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi dalam negeri dan meningkatkan daya beli masyarakat, Ellen meminta adanya kelonggaran terkait syarat masuk pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid 19 Bertambah 5.827, Total Kasus 6,22 Juta Orang

"Sehingga pusat belanja dan para tenant jadi agak tenang untuk mengembangkan, gerakan perekonomian. Jadi kami mohon mungkin perlu dilihat kembali peraturan yang ada, apakah sudah tepat sasaran kepada kami. Sedangkan kami tahu ada industri yang tidak seketat itu seperti masuk ke pusat belanja," ujarnya.

Di sisi lain, syarat wajib booster untuk berbagai kegiatan tertentu diakui pemerintah ampuh untuk mendorong masyarakat agar mau divaksinasi. Data Satgas Covid-19 pemerintah, cakupan vaksinasi booster mampu naik hingga 70 persen hanya dalam empat minggu selama Juli.

Meski begitu, bagi pelaku bisnis, menurut Ellen aturan tersebut cukup memberatkan. Ia menuturkan, apabila nantinya ada program vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum agar jangan lagi dijadikan syarat masuk mal.

"Kita melihat bahwa vaksin 1 dan vaksin 2 sudah kita jalankan sekian bulan, sudah agak lama, dan itu juga oke saja, tidak ada masalah. Namun saat ini ditambah lagi buat yang booster baru boleh masuk," ujarnya.

 "Jadi kita, pusat belanja mau nggak mau ada lagi sentra vaksin demi membantu lagi pemerintah percepatan. Walaupun yang lalu kita sudah terus melakukan sentra, karena itu sebetulnya biaya juga," imbuh Ellen.

Baca Juga: 12 Ribu Nakes di Jogja akan Terima Vaksin Booster Kedua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI