Suara.com - Anggota DPD asal NTT, Angelo Wake Kako meminta polisi untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap para pelaku bisnis wisata yang melakukan aksi mogok menentang kenaikan tarif masuk ke dalam Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.
"Aparat keamanan tidak boleh lakukan tindakan represif, karena unjuk rasa itu dilindungi undang-undang," kata Angelo ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin malam (1/8/2022).
Hal itu dia sampaikan menyikapi dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat pelaku pariwisata melakukan aksi di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo.
Dia menyebut foto dan video yang beredar menunjukkan bentrok antara pelaku massa aksi dan pihak pengamanan sehingga beberapa aktivis pariwisata mengalami luka pada bagian kepala dan pelipis. Selain itu, tiga aktivis ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tiket ke Pulau Komodo Selangit, Pengelolaan Situs Warisan Dunia Bukan Cuma Soal Tarif
Oleh karena itu, Angelo meminta pihak pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan yang bersifat represif terhadap pelaku pariwisata. Dia pun memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh pelaku pariwisata secara damai.
Selanjutnya menyikapi kebijakan kenaikan harga tiket yang menjadi penyebab aksi dari pelaku pariwisata itu, Angelo berharap adanya sosialisasi untuk menyamakan persepsi tentang biaya konservasi yang disebut oleh Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun.
Dia mendorong PT Flobamora sebagai Badan Usaha Milik Daerah untuk bergerak pula dalam rantai pasok kebutuhan pariwisata Labuan Bajo.
"PT Flobamor harus bisa hubungkan petani dengan pasar pariwisata Labuan Bajo untuk keberlangsungan petani di Flores," kata Angelo. [Antara]
Baca Juga: Beredar Foto dan Video Peserta Unjuk Rasa di Labuan Bajo Terluka, Diduga Saat Bentrok Dengan Petugas