“(Kebijakan BPOM—red) tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK),” ujar Rizal. “Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi.”
Sayangnya, di tengah kasus ini, masih saja ada yang menyalahkan konsumen. Sejumlah akun di media sosial menyatakan kasus ini bisa terjadi juga karena konsumen yang tidak waspada dengan mengecek keaslian produk. Sebelum mempertanyakan kewaspadaan konsumen, kita seharusnya menuntut kewajiban produsen mengedukasi, bukan hanya konsumen, tapi juga agen dan distributornya.
Hasil survei YLKI pada 18 Maret 2022 misalnya mendapati bahwa 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk AMDK dari produsennya. Bagaimana konsumen bisa teredukasi sementara penjual, agen, dan distributornya saja tidak memperoleh edukasi.
“Sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin,” kata Tubagus. “Dan bisa juga membuka bulan pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain.”
Ia menambahkan produsen air mineral market leader yang produk galonnya dioplos melakukan pencegahan pemalsuan produknya, dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman, dan menambahkan segel tutup galon atau botol yang sulit ditiru dan memperketat rantai pasok bisnisnya.
“Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air mineral tetap utuh hingga sampai ke tangan konsumen, dilengkapi dengan segel tutup galon keras yang tidak gampang dipalsukan. Dengan demikian, selain kemasannya lebih terproteksi, juga lebih aman dari kontaminasi udara luar serta pemalsuan,” ujarnya.