Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI, Apa Sih Hak Kekayaan Intelektual Itu?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 25 Juli 2022 | 10:00 WIB
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI, Apa Sih Hak Kekayaan Intelektual Itu?
Paula Verhoeven dan Bonge [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven baru - baru ini menjadi sorotan setelah perusahaan mereka tiba-tiba mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashin Week melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Hal itu mendapat berbagai respon dari masyarakat.

Baim Wong mengaku mendaftarkan Citayam Fashion Week karena ingin menyediakan wadah legal bagi siapa pun yang terlibat.

"Saya hanya lah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang yang mempunyai wadah yang legal dan nggak musiman. Yang paling penting, bisa memajukan fesyen Indonesia di mata dunia," ujar Baim Wong, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Karya Remaja SCBD Diklaim Baim Wong Dan Indigo, Kemenkumham Diminta Tak Asal Terima Merek Citayam Fashio Week

Paula Verhoeven menunjukkan uang Rp 500 juta ke Bonge, untuk menggarap ajang Citayam Fashion Week. [YouTube Baim Paual]
Paula Verhoeven menunjukkan uang Rp 500 juta ke Bonge, untuk menggarap ajang Citayam Fashion Week. [YouTube Baim Paual]

Tapi apa sih Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri? Aturan mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI) sendiri sebenernya diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengetahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Dikutip dari situs Universtias Medan Area, HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Sederhananya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktor

Baca Juga: 6 Balasan Menohok dari Baim Wong soal Kritik Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI