Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven baru - baru ini menjadi sorotan setelah perusahaan mereka tiba-tiba mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashin Week melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Hal itu mendapat berbagai respon dari masyarakat.
Baim Wong mengaku mendaftarkan Citayam Fashion Week karena ingin menyediakan wadah legal bagi siapa pun yang terlibat.
"Saya hanya lah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang yang mempunyai wadah yang legal dan nggak musiman. Yang paling penting, bisa memajukan fesyen Indonesia di mata dunia," ujar Baim Wong, dikutip Senin (25/7/2022).
Tapi apa sih Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri? Aturan mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI) sendiri sebenernya diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengetahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Dikutip dari situs Universtias Medan Area, HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Sederhananya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktor
Baca Juga: 6 Balasan Menohok dari Baim Wong soal Kritik Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week